Senin, 28/08/2017

Ditutup Karena Tidak Berizin, Pemilik Kafe Meradang

Senin, 28/08/2017

KAFE disegel polisi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Ditutup Karena Tidak Berizin, Pemilik Kafe Meradang

Senin, 28/08/2017

logo

KAFE disegel polisi

BALIKPAPAN - Tidak mampu menunjukan izin tempat hiburan malam, Satpol PP Balikpapan bersama Polres Balikpapan menutup sebuah kafe, yang terletak di Jalan ARS Muhammad, Kelurahan Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota, Sabtu (26/8) dini hari.

Razia dilakukan oleh jajaran Polres Balikpapan dipimpin langsung oleh Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta.

Dalam razia itu, petugas meminta pemilik kafe menunjukan surat-surat izin, yang akhirnya tidak bisa ditunjukkan pemilik kafe. Petugas kepolisian pun langsung mengangkut semua pekerja dan minuman keras (miras) serta tamu di kafe malam itu. 

“Saat kita meminta menunjukan surat izin gangguan dan izin lainnya, ternyata tidak ada satu lembar surat pun di kafe Centro tersebut. Sehingga beberapa orang kita mintai keterangan,” kata Plt Kasat Reskrim Iptu Nyoman Darmayasa, kemarin.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, kafe tersebut sudah ada izinnya sejak 2003 silam. Namun di tanggal 5 Januari 2011, izin kafe tersebut sudah tidak diperpanjang lagi oleh Pemkot. Saat ini kafe tersebut tidak memiliki izin gangguan, izin usaha, izin peredaran miras serta izin-izin lainnya. 

Mencuat dugaan sebelumnya, jika kafe tersebut mempekerjakan anak di bawah umur. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam di kepolisian, sejauh ini dugaan itu belum terbukti

Sementara itu pemilik kafe Centro The Mince Theresia mengatakan, sebelumnya kafe miliknya memiliki izin, tapi saat hendak memperpanjang di tahun 2011, izin pun tidak bisa lagi keluar lantaran adanya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2006, tentang jarak dan aturan membuka kafe. 

Menurut Mince harus lebih dari 250 meter dari rumah ibadah dan rumah pejabat. 

“Itu yang membuat izin tidak bisa keluar. Saya urus masih berjalan, kan masih banyak juga kafe yang tidak berizin. Kenapa kok kafe yang lain bisa, tapi kafe saya tidak bisa? Kalau memang begitu saya mau viralkan saja biar viral kan,” ancam Mince.

Hingga kini kafe Centro masih dipasangi garis polisi oleh petugas Polres Balikpapan, sambil dilakukan penyelidikan mendalam. (yud)


Ditutup Karena Tidak Berizin, Pemilik Kafe Meradang

Senin, 28/08/2017

KAFE disegel polisi

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.