Rabu, 30/08/2017

Janji Menikahi Cuma Omong Kosong

Rabu, 30/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Janji Menikahi Cuma Omong Kosong

Rabu, 30/08/2017

SENDAWAR – Polisi terus memproses penanganan kasus dugaan pencabulan seorang siswi SMP di Kutai Barat. Korban yang berusia 16 tahun itu, akhirnya hamil. Terduga pelaku AY (20), kini meringkuk di penjara polisi.

AY sendiri, tercatat sebagai warga Linggang Amer, yang kesehariannya bekerja sebagai petani. Peristiwa memilukan bagi korban, berawal dari perkenalan dia sekitar September 2016 lalu.

“Sejak awal perkenalan korban dan pelaku, hubungan yang terjalin sangat dekat, dan kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolsek Barong Tongkok Iptu Tri Yandi Permana, yang juga didamping penjabat sementara Kanit Reskrim Polsek Barong Tongkok Bripka Ratno, kemarin.

Yandi menerangkan, seiring waktu berjalan, korban dan pelaku, berulang kali melakukan hubungan terlarang itu. Bahkan, pelaku melontarkan janji dan rayuan, akan menikahi korban. Hingga akhirnya Maret 2017 lalu, diketahui korban telah berbadan dua dengan usia kandungan 3 bulan.

“Kedua orangtua korban, meminta tanggungjawab pelaku, tapi tidak ditanggapi. Sampai Juli 2017 kemarin, orangtua korban melapor ke Polsek (Barong Tongkok),” kata Yandi.

“Berdasar laporan kepolisian bernomor LP/10/VII/2017/Kaltim/Res kubar/Sek. Barong Tongkok, tanggal 11 juli 2017, maka pada Senin (14/8) lalu, sekira pukul 18.30 Wita, pelaku diamankan ke Mapolres Kubar,” tambah Ratno.

Dia menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 76d junto pasal 81 ayat (2), junto pasal 76e junto pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35/2014, yakni perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

“Ancamannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” tutup Yandi. (imr)


Janji Menikahi Cuma Omong Kosong

Rabu, 30/08/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.