Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
PELAKU yang diringkus Polda Kepulauan Bangka Belitung, memeragakan tabung gas subsidi yang dipanaskan untuk tujuan pengoplosan. (HANDOUT/KOMPAS.COM)
Senin, 11/09/2017
PELAKU yang diringkus Polda Kepulauan Bangka Belitung, memeragakan tabung gas subsidi yang dipanaskan untuk tujuan pengoplosan. (HANDOUT/KOMPAS.COM)
PANGKAL PINANG - Praktik pengoplosan elpiji subsidi di Desa Kace, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, dibongkar polisi.
Pelaku berinisial YP mengaku telah mengoplos gas elpiji kemasan 3 kilogram ke tabung gas kemasan 12 kilogram, sejak tiga bulan terakhir.
“Sebanyak 110 tabung gas kemasan tiga kilogram dan kemasan dua belas kilogram disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu turut diamankan satu unit kendaraan roda empat serta sejumlah perlatan untuk pengoplosan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Abdul Munim, Senin (11/9), seperti dikutip dari kompas.com
Pelaku melakukan pengoplosan dengan terlebih dahulu memanaskan tabung gas 3 kilogram ke dalam panci berisi air mendidih. Gas kemudian dipindahkan menggunakan pipa besi secara manual.
Menurut pelaku, praktik pengoplosan dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Cara pengoplosan diketahui dari seorang teman pelaku yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku terancam pasal berlapis Undang-Undang Nomor 22 /2001 tentang Migas dan Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.