Senin, 11/09/2017

Dua Pemalak Keluyuran di Sungai Mahakam Diringkus

Senin, 11/09/2017

DUA terduga pemalak menunjukkan barang bukti jeriken berisi solar. (Foto: Sardiman/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dua Pemalak Keluyuran di Sungai Mahakam Diringkus

Senin, 11/09/2017

logo

DUA terduga pemalak menunjukkan barang bukti jeriken berisi solar. (Foto: Sardiman/kk)

SAMARINDA – Diduga kerap melakukan pemerasan terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Sungai Mahakam, Rh (25) dan JA (34), warga Loa Janan, dibekuk Unit Reskrim Polsekta Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Minggu (10/9), sekitar pukul 17.00 Wita. 

“Ya, terkait adanya laporan warga bahwa marak preman yang meminta-minta BBM (Bahan Bakar Minyak), dengan cara memaksa terhadap kapal-kapal yang melintas di sekitaran Jembatan Mahulu Samarinda. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan,” kata Kapolsekta KP Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Senin (11/9).

Mantan Kapolsekta Samarinda Utara itu menjelaskan, awalnya polisi mencurigai kedua pelaku hendak memalak sebuah kapal yang sedang bertambat, di kawasan Loa Buah. 

“Anggota Unit Reskrim memantau gerak-gerik sebuah perahu yang datang dari arah Sengkotek, menuju perairan Loa Buah. Setelah itu, terlihat dua pelaku membawa jeriken, dan naik ke sebuah kapal tugboat yang bertambat di sekitar perairan Loa Buah,” ujar Erick.

Didiga saat itu kedua pelaku meminta BBM tersebut dengan cara memaksa. “Setelah mendapatkan BBM, kedua pelaku turun dari kapal dan langsung menuju ke kawasan Sengkotek, Loa Janan,” tambah Erick. 

Tidak berselang lama, petugas pun meringkus keduanya, dan membawanya ke Mapolsekta KP Samarinda. “Jeriken berisikan minyak yang dibawa pelaku kami jadikan sebagai barang bukti. Termasuk perahu mereka, juga kami amankan,” terangnya.

“Anggota kami terus bergerak untuk menyelidiki apakah ada korban lain. Kalau nanti kerugian yang dialami nilainya lebih dari Rp2,5 juta, para pelaku akan dikenakan pidana umum. Kalau tidak sampai 2,5 juta, mereka akan dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” demikian Erick. (dor)

Dua Pemalak Keluyuran di Sungai Mahakam Diringkus

Senin, 11/09/2017

DUA terduga pemalak menunjukkan barang bukti jeriken berisi solar. (Foto: Sardiman/kk)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.