Sabtu, 23/09/2017

Dua Penyelundup Diringkus di Pelabuhan Fery

Sabtu, 23/09/2017

BARANG bukti ribuan kepiting soka dan kepiting petelur yang gagal diselundupkan ke Palangkaraya dan Pontianak (FOTO: ISTIMEWA)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Dua Penyelundup Diringkus di Pelabuhan Fery

Sabtu, 23/09/2017

logo

BARANG bukti ribuan kepiting soka dan kepiting petelur yang gagal diselundupkan ke Palangkaraya dan Pontianak (FOTO: ISTIMEWA)

BALIKPAPAN - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim, Kamis (21/9) pagi lalu, menggagalkan upaya penyelundupan ribuan kepiting, tanpa disertai dokumen resmi. Dua terduga penyelundup, Yanto Amran (27) dan Feri Noriawan (25), kini diamankan.

Untuk mengelabui petugas, ribuan kepiting yang masih hitup itu, dikemas ke dalam 23 koli. Yanto yang beperan sebagai sopir, dan Yanto sebagai kernet, belakangan diketahui sebagai warga Desa Punggur Kecil, Kelurahan Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Informasi diperoleh, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan maraknya penyelundupan kepiting dari Balikpapan, yang mengarah ke luar daerah provinsi Kalimantan Timur.

Petugas bergegas melakukan penyelidikan, di kawasan Pelabuhan Fery di Kariangau, Balikpapan Barat. Di pelanbuhan itu, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Luxio, bernomor polisi KB 1496 PA. Polisi pun melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mobil itu ternyata mengangkut ribuan kepiting jenis betina, yang dikemas di dalam 23 koli,” kata Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Omad.

Dari interogasi petugas, rencananya ribuan kepiting soka itu, hendak dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui pelabuhan penyeberangan Fery Kariangau. Kepiting yang diamankan terdiri kepiting bertelur 21 koli, serta 2 koli kepiting soka 2 koli.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku ribuan kepiting tersebut berasal dari kawasan Manggar Balikpapan. Selain ke Palangkaraya, kepiting itu juga akan dikirim ke Pontianak, di Kalimantan Barat. Keduanya mengaku hanya sebagai pesuruh, seorang warga Pontianak.

“Kami berharap kasus ini tidak terulang lagi, dan kami akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya    

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 31 ayat (1) UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan atau Pasal 100 jo Pasal 7 ayat ( 2 ) UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (yud)

Dua Penyelundup Diringkus di Pelabuhan Fery

Sabtu, 23/09/2017

BARANG bukti ribuan kepiting soka dan kepiting petelur yang gagal diselundupkan ke Palangkaraya dan Pontianak (FOTO: ISTIMEWA)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.