Jumat, 29/09/2017

Menyamar, Polisi Jebak Muncikari

Jumat, 29/09/2017

AKP Nono Rusmana menunjukkan tersangka saat diperiksa. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Menyamar, Polisi Jebak Muncikari

Jumat, 29/09/2017

logo

AKP Nono Rusmana menunjukkan tersangka saat diperiksa. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA -  Unit Ekonomi Khusus Satreskrim Polresta Samarinda, menangkap pria berinisial HN (27), lantaran diduga menjadi agen prostitusi online di Samarinda. HN dibekuk di kawasan Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Kamis (28/9), sekita pukul 01.00 Wita. 

Kanit Eksus AKP Nono Rusmana menuturkan, modus operandi yang digunakan HN dalam menjalankan bisnis “lendir” itu, dengan cara menawarkan perempuan lewat sebuah akun facebook yang tidak menggunakan nama asli. 

“Pengungkapan ini berawal dari patroli siber. Awalnya tersangka ini menawarkan perempuan lewat akun Facebook dengan nama akun, Putra Bugis,” kata Nono, kemarin.

Polisi pun berupaya menangkap si pemilik akun, dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan. “Kami langsung melakukan penawaran. Pesan pertama yang kami kirim ke dia, baru dibalas dua hari setelahnya. Disusul dia mengirim sekitar 3 sampai 4 foto perempuan,” lanjut Nono. 

Komunikasi tawar-menawar tersebut dilakukan selanjutnya lewat aplikasi pesan instan WhatsApp Messenger. “Dia kirim foto lewat Whatsapp. Masing-masing harganya berbeda. Ada yang Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp800 ribu, Rp900ribu dan ada juga yang mencapai Rp1,5 juta,” sambung Nono. 

Saat hendak melakukan transaksi dengan aparat yang menyamar, HN pun langsung diciduk. “Kebetulan yang kita pesan itu yang Rp900 ribu. Kita langsung sita dan periksa HPnya. Di situ banyak sekali pesanan dari para pelanggan yang menanyakan harga-harga. Diduga pelaku telah melakukan hal ini sudah lama,” urai Nono. 

Polisi juga mengamankan seorang perempuan anak buah HN yang ditawarkan lewat Facebook. Perempuan berinisial AI tersebut diperiksa polisi sebagai saksi. “Kita menduga pelaku ini memiliki beberapa perempuan yang sering ditawarkan. Jadi kita akan cari itu,” tandasnya. 

HN dijerat Pasal 45 junto 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi dan atau Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (dor)


Menyamar, Polisi Jebak Muncikari

Jumat, 29/09/2017

AKP Nono Rusmana menunjukkan tersangka saat diperiksa. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.