Jumat, 20/10/2017

Pungli, Kadisdik dan 3 Kepsek Ditahan

Jumat, 20/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Pungli, Kadisdik dan 3 Kepsek Ditahan

Jumat, 20/10/2017

LANGKAT - Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dari 11 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, empat di antaranya ditahan.

Mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dan Kepala SMPN 3 Tanjungpura yang juga Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Langkat Hilir, Sukarjo.

Lalu, Kepala SMPN 3 Stabat yang juga Bendarahara MK2SN, Patini serta Kepala SMPN 2 Gebang dan Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Ginting mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) di seluruh SMP negeri di Langkat sebesar Rp 10.000 per siswa.

“Proses pengutipan melalui tiga orang koordinator wilayah saat rapat koordinasi yang dipimpin kepala dinas dan seluruh kepala sekolah. Masyarakat bilang pengutipan ini sudah dua kali terjadi, dan kemarin adalah pengutipan yang ketiga,” kata Rina, Kamis (19/10).

Personel Unit 4 Subdit III Tipikor, lanjutnya, beserta Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Selasa (17/10) melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi tempat berlangsungnya rapat di Desa Harapanmakmur, Kecamatan Seilepan, Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di SMP Negeri 4 Seilepan.

Ditemukan sejumlah uang dalam beberapa amplop yang merupakan setoran dari tiap kepala sekolah kepada koordinator masing-masing wilayah.

“Hasil penggeledahan kita sita barang bukti uang tunai Rp 76 juta, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara berisikan kutipan dana BOS kepada Kadis,” ucapnya.

Untuk keempat pelaku yang ditahan di RTP Polda Sumut, dijerat UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Putu Yuda berharap OTT yang dilakukan pihaknya memberi efek jera kepada dinas-dinas pendidikan di daerah lain. Sebab, banyak informasi dari masyarakat yang diterima polisi bahwa dana BOS yang dikucurkan ke sekolah-sekolah mulai tingkat SMPN-SMAN dipotong oknum-oknum tertentu.

“Kita lakukan penyelidikan, ternyata benar. Kita temukan ada pemotongan dana BOS di Langkat. Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pemantauan di kabupaten dan kota, juga provinsi terkait penyaluran dana ini,” ucap Putu. (kcm)


Pungli, Kadisdik dan 3 Kepsek Ditahan

Jumat, 20/10/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.