Rabu, 14/06/2017

Hermanto: Belum Diserahkan ke Pemkot

Rabu, 14/06/2017

BERMASALAH?: Lokasi Pasar Bengkuring, Samarinda yang kini telah dipasang spanduk pemberitahuan terkait soal kepemilikan lahan. Karenanya perlu diselesaikan secara hukum.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hermanto: Belum Diserahkan ke Pemkot

Rabu, 14/06/2017

logo

BERMASALAH?: Lokasi Pasar Bengkuring, Samarinda yang kini telah dipasang spanduk pemberitahuan terkait soal kepemilikan lahan. Karenanya perlu diselesaikan secara hukum.

SAMARINDA – Sudah lebih dari sebulan, persoalan sengketa lahan atas Pasar Bengkuring yang diklaim sebagai warisan salah satu anggota DPRD Samarinda Datu Hairil Usman. Sebab, ia meminta agar Pemkot segera menuntaskan persoalan ini untuk membayar fasiltias umum (fasum) yang berdiri diatas tanah miliknya. 

Namun hal ini pun buru-buru klarifikasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekkot Samarinda Hermanto. 

“Itu kan masih tanggungg jawab PT Perumahan Nasional (Perumnas) sebagai pengembang perumahan dan penyedia fasum disana. Namun sampai saat ini tidak ada penyerahan terhadap pemkot, sehingga tidak bisa juga menuntut ke kami,” kata Hermanto (13/6).

Hanya saja ia juga tidak ingin pasar Bengkuring ditutup. Sebab ia menilai hal tersebut tidak cukup kuat untuk mengklaim lahan tersebut miliknya. 

“Apalagi yang ia miliki hanya surat keterangan saja bukan surat tanah. Berbeda Perumnas punya sertifikat. Makanya saya minta buktikan saja kepemilikan tanah itu di Pengadilan nanti,” urainya.

“Silahkan saja mau dituntut ke Perumnas. Jika terbukti menang maka Perumnas harus mengembalikan. Sebab pemilik lahan saja sudah meninggal, sedangkan yang ada sekarang hanya ahli waris saja yang menuntut. Makanya kami minta pembuktiannya secara hukum saja,” tegasnya.

Menurut Hermanto, kesalahan terjadi sejak dari awal, bahkan ini sudah berlangsung sejak 1998. Padahal dalam membuat perencanaan ada ketentuan yang harus dipenuhi dari pembangunan pasar tersebut. “Sebenarnya, dikatakannya, Perumnas itu sudah melanggar aturan karena tidak menyerahterimakan fasum itu pada pemkot. Ada ketentuannya 30 persen dari luas lahan untuk fasum, fasos, dan RTH (ruang terbuka hijau) dan itu wajib diserahkan dengan pemerintah,” terangnya.

Sementara itu sebelumnya sudah ada keterangan, Kabid Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prayitno mengatakan hal sengketa lahan di Pasar Bengkuring memang masih menjadi tanggung jawab Perumnas. 

“Ya itu tanggung jawab mereka (Perumnas) karena kami tidak ada menerima serah terima atas pasar tersebut, jadi urusannya ke Perumnas langsung,” demikian Prayitno. (ms)


Hermanto: Belum Diserahkan ke Pemkot

Rabu, 14/06/2017

BERMASALAH?: Lokasi Pasar Bengkuring, Samarinda yang kini telah dipasang spanduk pemberitahuan terkait soal kepemilikan lahan. Karenanya perlu diselesaikan secara hukum.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.