Kamis, 04/01/2018

Nyabu di Kilo 10, Empat Orang Diringkus

Kamis, 04/01/2018

EMPAT pelaku yang digerebek jadi tersangka. (ISTIMEWA)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Nyabu di Kilo 10, Empat Orang Diringkus

Kamis, 04/01/2018

logo

EMPAT pelaku yang digerebek jadi tersangka. (ISTIMEWA)

TENGGARONG – Tengah asik pesta sabu di wisma primadona eks lokalisasi kilometer 10 Loa Janan, empat warga Loa Janan yakni Rudi Aditiya (35), Artomi (37), Rudi Septiyono (24) serta Slamat Riadi (33), digrebek Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Kamis (4/1) siang.

Dalam penggrebekan yang melibatkan warga setempat ini, Rudi Septiyono hendak melompat keluar jendela. Beruntung, aksinya gagal.

Kapolsek Loa Janan AKP Donny Dwi Handaka mengatakan, empat pelaku merupakan warga Loa Janan. Rudi Aditiya belakangan diketahui merupakan pemilik wisma primadona warga RT 16, Dusun Beringin Jaya.

Sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan warga Desa Loa Duri Ilir. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga bahwa di di Wisma Primadona, bahwa komplek eks lokalisasi kilometer 10 sering dijadikan tempat berpesta sabu.

Dipimpin Kapolsek beserta kanit dan jajarannya, langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 Wita. Sebelum melakukan pengrebekan, polisi lebih dahulu berkoordinasi dengan RT setempat, untuk ikut mendampingi.

Saat penggerebekan di Wisma Primadona ditemukan empat warga termasuk pemilik wisma tengah asik pesta sabu. “Kami langsung melakukan pengamanan pada tersangka. Tapi saat tersangka Rudi Septiyono berusaha kabur melalui jendela. Namun karena kakinya kesakitan saat melompat dan berhasil diamankan,” jelasnya.

Donny mengungkapkan, dalam penggrebekan itu diamankan 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram hingga alat hisap lengkap dengan sedotan serta 1 buah tempat kacamata untuk menyimpan peralatan sabu.

Menurut informasi, barang tersebut dibeli oleh pemilik wisma di sekitaran Loa Janan. “Keempatnya di jerat Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) junto Pasal 132 (1) junto Pasal 127 (1) huruf a UURI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, “ terangnya.

Selain itu, Polsek Tenggarong juga mengamankan 4 orang pengguna sabu yakni AP (24),AW (23), BK (26) dan Jo (27) usai pesta sabu di Jalan  Long Apari RT 13, Kelurahan Maluhu, Tenggarong, Rabu (03/1) pukul 16.00 wita. 

Dari tes urin, terbukti positif mengandung amphetamine, zat yang terkandung dalam sabu. Pesta sabu ini dilaksanakna di rumah salah satu tersangka. Pengungkapan kasus ini dari laporan warga. (ami)

Nyabu di Kilo 10, Empat Orang Diringkus

Kamis, 04/01/2018

EMPAT pelaku yang digerebek jadi tersangka. (ISTIMEWA)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.