Senin, 08/01/2018
Senin, 08/01/2018
DUA terduga warga Medan Sumatera Utara, yang diduga tak hanya pemakai, melainkan juga pengedar narkoba jenis sabu.
Senin, 08/01/2018
DUA terduga warga Medan Sumatera Utara, yang diduga tak hanya pemakai, melainkan juga pengedar narkoba jenis sabu.
SENDAWAR – Dua warga Medan, Sumatera Utara, Josua (28) dan Suris (36), diringkus kepolisian Kutai Barat. Keduanya, diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu. Kini mereka meringkuk di penjara Polres Kutai Barat.
Di Kutai Barat, keduanya diketahui tinggal di kawasan KM 22 PT Gunung Bara Utama (GBU), Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Keduanya diamankan Jumat (5/1) malam lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, di sekitar tempat tinggalnya , saat melintas di kawasan Kampung Jengan Danum. Dari tangannya, disita 1 poket kecil seberat 0,94 gram sabu.
“Ponselnya juga kami amankan,” kata Kabag Operasional Sarman, dalam penjelasannya, akhir pekan kemarin.
“Oleh tersangka Josua, barang bukti sabu itu sempat dibuang ke jalan. Di hadapan petugas keduanya mengakui, barang haram itu dibeli dengan cara iuran,” bebernya.
Saat ini, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan di Mapolres Kutai Barat. Keduanya, dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (6/1), kepolisian setempat juga menangkap 4 terduga pengedar masing-masing HF (18), HS (29), HY (27) dan MAB (19), di 2 tempat berbeda yakni di Desa Gunugn Intan Kecamatan Babulu, serta Desa Gunung Putar, kecamatan Long Kali, Paser.
Antara lain, barang bukti yang diamankan dari HF, HS dan HY, berupa 13 poket sabu seberat 21,29 gram, dan uang tunai Rp890 ribu. Sedangkan, dari MAB, juga disita 4 poket sabu 0,89 gram dan juga alat isap sabu.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya tersebut kami sudah amankan di Polres PPU menjalanin proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto, kemarin. (imr/wn1017)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.