Jumat, 19/01/2018

Rp80 Juta Buat Beli Sabu

Jumat, 19/01/2018

PARA tersangka kasus narkoba yang diungkap BNN Kaltim. (Foto: Sardiman/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Rp80 Juta Buat Beli Sabu

Jumat, 19/01/2018

logo

PARA tersangka kasus narkoba yang diungkap BNN Kaltim. (Foto: Sardiman/kk)

SAMARINDA – Pada Rabu (17/1), selain melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda Ulu, dengan 2 orang warga Muara Ancalong Kutai Timur, AD dan AH, sebagai tersangka pengedar sabu asal Muara Ancalong, petugas BNN provinsi Kaltim, juga meringkus kasus lainnya, di hari yang sama.

Salah satunya Kabupaten Paser, tepatnya di Jalan Negara, Gang Sepakat, Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, dengan meringkus seorang pria berinisial SG. 

Petugas mengamankan 20 poket sabu seberat 5,59 gram. 

Aparat melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial HL, yang merupakan kakak ipar SG dan tersangka lain berinisial HP dan MA. Ketiga nama terakhir diamankan di Jalan Tambang Kecamatan Batu Sopang, dengan barang bukti berupa alat isap sabu, dan uang tunai, diduga hasil penjualan sabu senilai Rp2 juta.  

“Untuk penangkapan di Paser ini, mereka semua satu jaringan dan bahkan masih ada hubungan keluarga,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon, dalam keterangan resmi dia, Jumat (19/1).

Malam itu, aparat BNNP Kaltim terus bergerak, hingga pada Kamis dinihari (18/1) sekitar 02.00 WITA, di salah satu hotel kelas melati di Jalan Cipto Mangunkusumo, BNNP Kaltim juga meringkus seorang buronan kasus narkoba, SY. 

“SY ini merupakan target operasi kita. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba tahun 2017,” kata Tampubolon.

SY diamankan bersama seorang perempuan yang menemaninya di hotel itu. Di dalam kamar, ditemukan 2 poket sabu seberat 1,17 gram, 5 butir ekstasi, serta uang Rp2 juta.

“Pelaku ini merupakan pengedar narkoba di Kecamatan Muara Komam(Paser). Dia datang ke Samarinda, untuk membeli sabu untuk diedarkan di Muara Komam. Dia telah mengirim uang Rp80 juta untuk membeli sabu-sabu,” tandas Tampubolon. 

Namun sayang, sebelum narkoba pesanannya datang, pelaku lebih dulu dibekuk petugas BNN. (dor)

Rp80 Juta Buat Beli Sabu

Jumat, 19/01/2018

PARA tersangka kasus narkoba yang diungkap BNN Kaltim. (Foto: Sardiman/kk)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.