Selasa, 23/01/2018
Selasa, 23/01/2018
Tiga pelaku judi yang ditangkap Polsek Samarinda Ilir (ist)
Selasa, 23/01/2018
Tiga pelaku judi yang ditangkap Polsek Samarinda Ilir (ist)
SAMARINDA – Usianya sudah melewati setengah abad, seorang pria berinisial Sa (58) warga Jalan Sultan Sulaiman, Pelita 7, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsekta Samarinda Ilir. Dia diringkus polisi diduga ikut bermain judi ketika polisi melakukan penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Gang 1, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Selain Sa, polisi juga menangkap dua orang penjudi lainnya, masing-masing berinisial Mf (25) dan Sl (50), keduanya warga Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomunyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto menuturkan ketiga pelaku dibekuk pada Senin (22/1). “Mereka melakukan perjudian jenis goplahan dengan menggunakan kartu domino,” kata Puwanto dalam keterangannya.
Karena tertangkap tangan, ketiga penjudi tersebut tidak bisa berkutik dan langsung digeledah polisi. “Dilakukan penyitaan barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp93 ribu,” tandasnya.
Ketiga pelaku kemudian dikeler ke kantor polisi yang terletak di Jalan Bahyangkara untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.