Senin, 03/07/2017
Senin, 03/07/2017
Senin, 03/07/2017
SEORANG suami seharusnya menjadi pelindung bagi istrinya. Namun, terkadang karena tak mampu menahan emosi, suami bisa tega melakukan peganiayaan.
Seperti yang dilakukan Surya (42) warga Samarinda Ilir dan Hendrik Kurniawan (37) yang tinggal di kecamatan Sambutan, bertemu di Polsekta Samarinda Ilir, di Jalan Bhayangkara. Kedua meringkuk di penjara gara-gara kasus yang sama, diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyebabnya pun sama yakni dibelit persoalan keluarga.
Keduanya, sama-sama ditangkap pada hari Minggu (2/7) lalu. Namun demikian, polisi menangkap Surya terlebih dulu, disusul Hendrik.
“Pelaku (Surya) ditangkap sekitar pukul 08.00 WITA,” kata Kanit Resktim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto.
Setelah memangkap Surya, kepolisian kembali mengungkap kasus KDRT lainnya, dengan melakukan penangkapan terhadap Hendrik, sekitar 3 jam kemudian. Dijelaskan Purwanto, Surya dilaporkan isterinya bernama Noor Aisah pada Jumat (30/6), karena tidak terima dianiaya oleh pelaku.
“Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah. KDRT yang dilakukan tersangka terhadap isterinya adalah memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali dan mengenai lengan sebelah kiri. Pelaku juga melempar korban menggunakan korek,” ujar Purwanto.
Lantaran dianiaya sang suami, Aisah mengalami memar pada lengan kiri, serta dan benjol di kepala.
“Karena kejadian tersebut, korban keberatan dan melapor ke Polsek,” ucapnya.
Sementara itu, Hendrik dilaporkan isterinya bernama Novi Rachmawati ke Mapolsekta Samarinda Ilir pada Rabu (28/6). Saat dimintai keterangan oleh polisi, Novi mengaku bibirnya ditonjok oleh suaminya dan juga dilempar asbak. “Atas kejadian tersebut, korban menderita memar di lengan dan sakit pada bibir,” demikian Purwanto. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.