Kamis, 31/08/2017

Empat Pejudi Dibekuk Polisi Pagi-pagi

Kamis, 31/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Empat Pejudi Dibekuk Polisi Pagi-pagi

Kamis, 31/08/2017

SAMARINDA - Empat terduga pejudi di Samarinda, Kalimantan Timur, dibuat tidak berkutik, setelah polisi menggerebeknya, pagi tadi. Dari keempat orang pejudi yang kini meringkuk di penjara itu, polisi menyita kartu remi dan uang judi Rp 243 ribu.

Keterangan diperoleh, keempat pejudi masing-masing Sugianto (34), Nur Abidin (28), Rio Heryanto (38), dan Purwanto (39), dibekuk sekira pukul 04.30 Wita tadi di sebuah rumah, di Jalan Biawan, RT 06, Samarinda Ilir.

Aktivitas perjudian itu, sudah sangat meresahkan warga sekitar. Tidak sedikit warga datang silih berganti, diduga untuk ikut berjudi. Warga yang tidak tahan lagi, lantaran aktivitas perjudian berlangsung hingga subuh, warga akhirnya mengabarkannya ke kepolisian.

“Ya  penggerebekan tadi pagi itu, awalnya dari laporan masyarakat ya. Diduga, ada aktivitas perjudian di lingkungan tinggal mereka,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, Rabu (30/8).

Dari laporan masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan, melakukan pengintaian di sebuah rumah, yang diduga sebagai lokasi berlangsunya perjudian. Akhirnya, petugas memastikan kebenaran informasi itu.

“Kita gerebek sebelum jelang subuh tadi, sekira jam 4.30 ya. Kita temukan 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 243 ribu di dalam rumah itu,” kata Purwanto.

“Tidak ada perlawanan. Ada 4 orang pejudi kita amankan dari dalam rumah, yang diduga sedang bermain judi remi, yang mereka namakan judi Capcung,” tambahnya.

Keempat warga terduga pejudi itu, beserta barang bukti dan barang perjudian lainnya, digelandang ke Mapolsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara. Dua diantaranya, diketahui bekerja sebagai buruh.

“Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka ini kita tahan,” ungkap Purwanto. (ros)


Empat Pejudi Dibekuk Polisi Pagi-pagi

Kamis, 31/08/2017

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.