Minggu, 01/10/2017

Tersangka Aborsi Bakal Segera Disidang

Minggu, 01/10/2017

DUA tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi kasus aborsi, Selasa (19/9) lalu. Yang mencengangkan, usai melahirkan bayinya, MM sudah bisa langsung naik ke atas motor, bersama kekasihnya. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Tersangka Aborsi Bakal Segera Disidang

Minggu, 01/10/2017

logo

DUA tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi kasus aborsi, Selasa (19/9) lalu. Yang mencengangkan, usai melahirkan bayinya, MM sudah bisa langsung naik ke atas motor, bersama kekasihnya. (FOTO: SARDIMAN/KK)

SAMARINDA - Penyidik Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, merampungkan berkas penyelidikan dan penyidikan, terkait kasus dugaan aborsi, yang menyeret 2 tersangka sepasang kekasih, Agung Purnomo (21), dan kekasihnya MM (16), seorang siswi salah satu SMA di Samarinda. Kedua tersangka pun bakal segera duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, kepolisian telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Selain itu juga diketahui, berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21, namun menyisakan hasil autopsi dari RSUD AW Syachranie.

“Hasil autopsi sudah kami terima. Berkas perkara sudah rampung, beberapa hari yang lalu sudah dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari. Barang bukti, berkas perkara dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejari,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara, Ipda Wawan Gunawan, dikonfirmasi Minggu (1/10). 

Dia menuturkan, bayi perempuan yang dilahirkan MM, meninggal dunia karena belum siap untuk dilahirkan, mengingat usia kandungan MM saat itu baru 6 bulan. Dengan kata lain, tersangka MM memaksa bayinya untuk segera dilahirkan.

“Untuk membahasakannya (hasil Otopsi) itu agak susah yah, bahasa medis. Tapi pada intinya, dari hasil outopsi, bayi meninggal karena belum siap lahir. Sebabm usia kandungannya baru 6 bulan,”jelas Wawan lewat sambungan telepon. 

Seperti diketahui, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 77 b junto pasal 76 b, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang kesehatan dan pasal 346 KUHP tentang aborsi. 

Sebelumnya, pada Selasa (19/9), tersangka Agung dan MM juga telah menjalani rekonstruksi kasus dugaan aborsi itu, dengan memeragakan sebanyak 28 adegan. (dor)


Tersangka Aborsi Bakal Segera Disidang

Minggu, 01/10/2017

DUA tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi kasus aborsi, Selasa (19/9) lalu. Yang mencengangkan, usai melahirkan bayinya, MM sudah bisa langsung naik ke atas motor, bersama kekasihnya. (FOTO: SARDIMAN/KK)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.