Rabu, 25/10/2017

Sehari, Polisi Kubar Sita 2.098 LL

Rabu, 25/10/2017

BARANG bukti ribuan butir dobel L siap edar, yang diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat. Penyidik menetapkan 2 tersangka dari kasus itu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Sehari, Polisi Kubar Sita 2.098 LL

Rabu, 25/10/2017

logo

BARANG bukti ribuan butir dobel L siap edar, yang diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat. Penyidik menetapkan 2 tersangka dari kasus itu.

SENDAWAR – Peredaran narkoba dan obat keras, di Kutai Barat ditengarai semakin memprihatinkan. Terbukti, awal pekan lalu Rabu (18/10), kepolisian mengamankan seorang buruh bangunan I (26), warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, dengan barang bukti 98 butir dobel L atau pil koplo.

“Tersangka diamankan sekitar jam 5.30 sore, dan kita bawa ke kantor,” kata Kapolres AKBP Pramuja Sigit Wahono, dalam keterangan pers, di Mapolres Kutai Barat, kemarin. Dalam kesempatan itu, juga hadir Kasat Narkoba AKP Jumhari.

Diterangkan, masih di hari yang sama, petugas bergegas melakukan pengembangan. Akhirnya sekitar pukul 20.00 Wita, kembali mengamankan B (49), seorang warga Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok.

“Berhasil menyita dua bungkus besar obat keras, yang diduga jenis dobel L. Obat keras itu dibungkus plastik besar warna bening. Masing-masing bungkusan tersebut berisi sekitar 1000 butir Pil LL,” ujar 

Sementara Jamhari menambahkan, penangkapan terhadap terduga pengedar I, dilakukan saat yang bersangkutan, hendak melakukan transaksi obat keras itu, di rumahnya.

Diterangkan Jamhari, I me­ngaku dobel L yang dia punya, dia dapat dari B. Polisi sempat kesulitan untuk menemukan barang bukti dobel L dari rumah B, yang disebutkan I.

“Dobel L itu sempat dibuang B di antara tanaman bunga. Sigap, petugas akhirnya me­nemukan 2 bungkus besar obat keras jenis LL yang terbungkus dalam plastik bening. Ya, isinya masing-masing 1.000 butir,” tambahnya.

Tersangka I dan B dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (imr)


Sehari, Polisi Kubar Sita 2.098 LL

Rabu, 25/10/2017

BARANG bukti ribuan butir dobel L siap edar, yang diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat. Penyidik menetapkan 2 tersangka dari kasus itu.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.