Rabu, 15/11/2017
Rabu, 15/11/2017
ALASAN perlu uang dan menggadai motor teman sendiri, membawa Mayana meringkuk di sel penjara polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)
Rabu, 15/11/2017
ALASAN perlu uang dan menggadai motor teman sendiri, membawa Mayana meringkuk di sel penjara polisi. (FOTO: SARDIMAN/KK)
SAMARINDA – Bambang Supriyanto (25), warga Jalan Manunggal, Gang 9, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, hampir sebulan tidak bisa memakai motornya. Gara-garanya, Honda Revo kesayangannya, dipinjam oleh rekannya, Mayana Triyoso alias Mayan (33), dan tidak pernah dikembalikan. Bingung dan panik motornya tidak pernah kembali, Bambang melaporkan Mayan ke polisi.
Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Ipda Suyatno menjelaskan, belakangan diketahui, Mayan meminjam motor milik korban, untuk kemudian digadaikan. “Korban dan pelaku ini berteman. Pelaku sudah sering meminjam motor ke korban,” kata Suyatno, kepada wartawan, Rabu (15/11).
Mayan meminjam motor pada Minggu (22/10) lalu, sekitar pukul 13.00 WITA. Karena sudah berteman dan saling kenal, Bambang mempersilahkan mayan menggunakan motornya. Namun, Bambang sempat dibuat was-was, karena Mayan tidak mengembalikan motor setelah dipinjam.
“Setelah korban melaporkan kasus ini, kami lakukan penyelidikan dan menangap pelaku pada hari Sabtu (11/11),” urai Suyatno.
Mayan dibekuk dirumahnya, Jalan Manunggal dan langsung dibawa ke Polsekta Sungai Kunjang, untuk kemudian diinterogasi.
“Motor milik korban digadaikan kepada salah satu warga di Jalan Gerilya, harganya Rp 1 juta. Uang hasil gadai itu dia gunakan untuk membeli kebutuhan segari-hari,” terang Suyatno.
Selain pelaku, polisi juga sudah mengamankan motor yang sempat digadaikan. Karena ulahnya. Mayan saat ini meringkuk di penjara. Dia dijerat denagn pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.