Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
Kamis, 30/11/2017
BALIKPAPAN - Setahun lebih menjadi pecandu narkoba akhirnya mengantarkan Bayu (27) ke jeruji besi. Dia ditangkap anggota Opsnal Polsek Balikpapan Selatan bersama 2 rekanya, Saprianto (41) dan Hasan (39), saat melakukan transaksi sabu.
Ketiga tersangka kedapatan membawa satu paket sabu lengkap dengan alat isap sabu atau bong. Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram itu, dibeli dari seorang bandar sabu di wilayah Balikpapan Barat, berinisial S.
“Kita beli di kampung baru beli Rp300 ribu dapat sepaket. Kita pakai sama-sama. Kalau saya sudah ketagihan dulu temen yang ngajaki udah makai setahun lebih,” ujar Bayu yang mengaku kesehariannya sebagai tukang parkir.
Untuk membeli satu paket sabu, Bayu tidak harus merogoh kocek dalam. Dia justru mendapat tambahan uang dari rekan-rekannya. “Kita sokongan aja lebih irit, lumayan dapat dua tiga isap,” kata dia.
Bayu juga tidak canggung menunjukan lokasi favorit pesta sabu bersama rekan-rekannya. “Biasa makai di kolong jembatan sepinggan sama temen-temen. Kita iuran seratusan. Kita juga ditangkap di jembatan sepinggan,”cetusnya.
Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan menjelaskan para pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.
“Sudah cukup bukti berdasarkan undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,”jelasnya.
Payan juga menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait asal usul sabu itu. “Kita telusuri, karena informasinya dari Balikpapan Barat,” tutup Payan. (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.