Jumat, 01/12/2017

Suhirto Diringkus Setelah Diburu 3 Tahun

Jumat, 01/12/2017

SUHIRTO (tangan terborgol) akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

0

Suhirto Diringkus Setelah Diburu 3 Tahun

Jumat, 01/12/2017

logo

SUHIRTO (tangan terborgol) akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara.

PENAJAM - Aparat Polsek Penajam, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, setelah memburunya selama 3 tahun. Suhirto (35), terduga pelaku, dibekuk di Sulawesi Tengah.

Suhirto masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014 lalu. Kasus pemerkosaan anak itu sendiri, terjadi di kawasan Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, 12 Desember 2014 lalu. Korbannya, seorang bocah perempuan yang saat kejadian berusia 7 tahun.

“Sesudah mejalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Pada waktu itu korban mengalami pendarahan di bagian kemaluannya, sehingga harus dirawat di RSUD PPU,” kata Kapolsek Penajam AKP Soleh, dalam penjelasannya kepada wartawan, Kamis (30/11).

Usai mendapatkan laporan, polisi bergegas melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Penajam, sempat kehilangan jejak, sehingga harus memasukkan nama Suhirto, ke dalam daftar orang yang dicari polisi.

“Surat DPO kita keluarkan. Karena informasi didapat, pelaku kabur ke Sulawesi Tengah. Kita sebarkan surat DPO hingga ke Sulawesi Tengah,” terang Soleh.

Upaya perburuan terhadap Suhirto selama 3 tahun, hingga mengirimkan personil ke Sulawesi Tengah, berbuah hasil. Suhirto, pria dengan perawakan gemuk itu, akhirnya diringkus di wilayah Sulawesi Tengah. Dia kemudian dijemput 3 personil Reskrim Polsek Penajam, untuk kemudian dibawa ke PPU, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku kita amankan di sel Polsek Penajam untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara,” demikian Soleh. (wn1017)


Suhirto Diringkus Setelah Diburu 3 Tahun

Jumat, 01/12/2017

SUHIRTO (tangan terborgol) akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.