Selasa, 06/02/2018

KPU Ingatkan Jangan Manipulasi Dana Kampanye

Selasa, 06/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Ingatkan Jangan Manipulasi Dana Kampanye

Selasa, 06/02/2018

logo

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tegas mengingatkan para pasangan calon (paslon) tidak main-main dengan dana kampanye apalagi sampai berani memanipulasi. Sesuai aturan, jika terbukti memanipulasi dana kampanye, pencalonan bisa dibatalkan atau gugur sebagai kontestan Pilgub Kaltim.

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Viko Djanuardy menyatakan esensi dari aturan menyangkut dana kampanye, PKPU 5/2017 lebih mengedapankan keadilan dan transparansi kampanye. KPU sebagai penyelenggara akan memberikan ruang dan besaran dana kampanye yang sama kepada setiap pasngan. Artinya, semua mendapatkan peluang dan porsi yang sama memanfaatkan masa kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari nanti.

“Dana kampanye sudah jelas aturannya, semua pihak memantau, KPU dengan akuntanpublik, masyarakat dan Bawaslu akan memantau, jika diketahui pelaporan dana kampanye tak sesuai, misalnya melaporkan dana lebih sedikit dari pada pengeluaran, maaf paslon bisa kami batalkan sebagai kandidat,” kata Viko, kemarin.

Soal penggalangan dana kampanye misalnya, sudah diatur penyumbang atas nama perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta. Sedangkan usaha berbadan hukum, partai dan gabungan partai maksimal Rp750 juta. Yang paling penting, adalah membuka rekening khusus dana kampanye yang sudah harus dibuat pada 12 Februari, bersamaan dengan penetapan pasangan calon.

Masih dalam aturan, setiap penyumbang harus mengisi formulir yang sudah disiapkan. Tak ada pengecualian, penyumbang yang hanya Rp1000 rupiah pun harus mengisi. Jadi, tak ada lagi istilah penyumbang adalah hamba Allah. Semua harus terdata. Ini kata dia untuk menguji kejujuran dalam mempertanggungjawabkan dana yang sudah dikumpulkan paslon.

“Setiap penerimaan harus terdata, ini kan diaudit,” kata dia.

Begitu pula untuk pengeluaran. KPU bersama-sama paslon dan partai politik akan menyepakati besaran maksimal pengeluaran kampanye. Dengan demikian, semua paslon tak boleh belanja kampanye di atas angka yang sudah di sepakati.

Di lain kesempatan, bakal calon gubernur Andi Sofyan Hasdam menyatakan membuat celengan untuk menampung sumbangan dari para pendukungnya, baik berupa uang atau pun ide. Menurut dia, seberapa pun sumbangan yang diberikan warga akan sangat berarti bagi dirinya. “Setiap sumbangan baik uang maupun ide, itu sangat berarti bagi kami,” kata Sofyan Hasdam.

Disinggung soal celengan, Viko menyatakan tidak mempersoalkannya. Tapi kata dia, kembali pada aturan setiap penyumbang harus terdata, berapa pun besarannya. “tak ada pengecualian, semua penyumbang harus jelas,” kata dia. (fir)


KPU Ingatkan Jangan Manipulasi Dana Kampanye

Selasa, 06/02/2018

Berita Terkait


KPU Ingatkan Jangan Manipulasi Dana Kampanye

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tegas mengingatkan para pasangan calon (paslon) tidak main-main dengan dana kampanye apalagi sampai berani memanipulasi. Sesuai aturan, jika terbukti memanipulasi dana kampanye, pencalonan bisa dibatalkan atau gugur sebagai kontestan Pilgub Kaltim.

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Viko Djanuardy menyatakan esensi dari aturan menyangkut dana kampanye, PKPU 5/2017 lebih mengedapankan keadilan dan transparansi kampanye. KPU sebagai penyelenggara akan memberikan ruang dan besaran dana kampanye yang sama kepada setiap pasngan. Artinya, semua mendapatkan peluang dan porsi yang sama memanfaatkan masa kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari nanti.

“Dana kampanye sudah jelas aturannya, semua pihak memantau, KPU dengan akuntanpublik, masyarakat dan Bawaslu akan memantau, jika diketahui pelaporan dana kampanye tak sesuai, misalnya melaporkan dana lebih sedikit dari pada pengeluaran, maaf paslon bisa kami batalkan sebagai kandidat,” kata Viko, kemarin.

Soal penggalangan dana kampanye misalnya, sudah diatur penyumbang atas nama perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta. Sedangkan usaha berbadan hukum, partai dan gabungan partai maksimal Rp750 juta. Yang paling penting, adalah membuka rekening khusus dana kampanye yang sudah harus dibuat pada 12 Februari, bersamaan dengan penetapan pasangan calon.

Masih dalam aturan, setiap penyumbang harus mengisi formulir yang sudah disiapkan. Tak ada pengecualian, penyumbang yang hanya Rp1000 rupiah pun harus mengisi. Jadi, tak ada lagi istilah penyumbang adalah hamba Allah. Semua harus terdata. Ini kata dia untuk menguji kejujuran dalam mempertanggungjawabkan dana yang sudah dikumpulkan paslon.

“Setiap penerimaan harus terdata, ini kan diaudit,” kata dia.

Begitu pula untuk pengeluaran. KPU bersama-sama paslon dan partai politik akan menyepakati besaran maksimal pengeluaran kampanye. Dengan demikian, semua paslon tak boleh belanja kampanye di atas angka yang sudah di sepakati.

Di lain kesempatan, bakal calon gubernur Andi Sofyan Hasdam menyatakan membuat celengan untuk menampung sumbangan dari para pendukungnya, baik berupa uang atau pun ide. Menurut dia, seberapa pun sumbangan yang diberikan warga akan sangat berarti bagi dirinya. “Setiap sumbangan baik uang maupun ide, itu sangat berarti bagi kami,” kata Sofyan Hasdam.

Disinggung soal celengan, Viko menyatakan tidak mempersoalkannya. Tapi kata dia, kembali pada aturan setiap penyumbang harus terdata, berapa pun besarannya. “tak ada pengecualian, semua penyumbang harus jelas,” kata dia. (fir)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.