Selasa, 06/02/2018
Selasa, 06/02/2018
Selasa, 06/02/2018
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tegas mengingatkan para pasangan calon (paslon) tidak main-main dengan dana kampanye apalagi sampai berani memanipulasi. Sesuai aturan, jika terbukti memanipulasi dana kampanye, pencalonan bisa dibatalkan atau gugur sebagai kontestan Pilgub Kaltim.
Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Viko Djanuardy menyatakan esensi dari aturan menyangkut dana kampanye, PKPU 5/2017 lebih mengedapankan keadilan dan transparansi kampanye. KPU sebagai penyelenggara akan memberikan ruang dan besaran dana kampanye yang sama kepada setiap pasngan. Artinya, semua mendapatkan peluang dan porsi yang sama memanfaatkan masa kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari nanti.
“Dana kampanye sudah jelas aturannya, semua pihak memantau, KPU dengan akuntanpublik, masyarakat dan Bawaslu akan memantau, jika diketahui pelaporan dana kampanye tak sesuai, misalnya melaporkan dana lebih sedikit dari pada pengeluaran, maaf paslon bisa kami batalkan sebagai kandidat,” kata Viko, kemarin.
Soal penggalangan dana kampanye misalnya, sudah diatur penyumbang atas nama perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta. Sedangkan usaha berbadan hukum, partai dan gabungan partai maksimal Rp750 juta. Yang paling penting, adalah membuka rekening khusus dana kampanye yang sudah harus dibuat pada 12 Februari, bersamaan dengan penetapan pasangan calon.
Masih dalam aturan, setiap penyumbang harus mengisi formulir yang sudah disiapkan. Tak ada pengecualian, penyumbang yang hanya Rp1000 rupiah pun harus mengisi. Jadi, tak ada lagi istilah penyumbang adalah hamba Allah. Semua harus terdata. Ini kata dia untuk menguji kejujuran dalam mempertanggungjawabkan dana yang sudah dikumpulkan paslon.
“Setiap penerimaan harus terdata, ini kan diaudit,” kata dia.
Begitu pula untuk pengeluaran. KPU bersama-sama paslon dan partai politik akan menyepakati besaran maksimal pengeluaran kampanye. Dengan demikian, semua paslon tak boleh belanja kampanye di atas angka yang sudah di sepakati.
Di lain kesempatan, bakal calon gubernur Andi Sofyan Hasdam menyatakan membuat celengan untuk menampung sumbangan dari para pendukungnya, baik berupa uang atau pun ide. Menurut dia, seberapa pun sumbangan yang diberikan warga akan sangat berarti bagi dirinya. “Setiap sumbangan baik uang maupun ide, itu sangat berarti bagi kami,” kata Sofyan Hasdam.
Disinggung soal celengan, Viko menyatakan tidak mempersoalkannya. Tapi kata dia, kembali pada aturan setiap penyumbang harus terdata, berapa pun besarannya. “tak ada pengecualian, semua penyumbang harus jelas,” kata dia. (fir)
SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tegas mengingatkan para pasangan calon (paslon) tidak main-main dengan dana kampanye apalagi sampai berani memanipulasi. Sesuai aturan, jika terbukti memanipulasi dana kampanye, pencalonan bisa dibatalkan atau gugur sebagai kontestan Pilgub Kaltim.
Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Viko Djanuardy menyatakan esensi dari aturan menyangkut dana kampanye, PKPU 5/2017 lebih mengedapankan keadilan dan transparansi kampanye. KPU sebagai penyelenggara akan memberikan ruang dan besaran dana kampanye yang sama kepada setiap pasngan. Artinya, semua mendapatkan peluang dan porsi yang sama memanfaatkan masa kampanye yang akan dimulai pada 15 Februari nanti.
“Dana kampanye sudah jelas aturannya, semua pihak memantau, KPU dengan akuntanpublik, masyarakat dan Bawaslu akan memantau, jika diketahui pelaporan dana kampanye tak sesuai, misalnya melaporkan dana lebih sedikit dari pada pengeluaran, maaf paslon bisa kami batalkan sebagai kandidat,” kata Viko, kemarin.
Soal penggalangan dana kampanye misalnya, sudah diatur penyumbang atas nama perorangan dibatasi paling banyak Rp75 juta. Sedangkan usaha berbadan hukum, partai dan gabungan partai maksimal Rp750 juta. Yang paling penting, adalah membuka rekening khusus dana kampanye yang sudah harus dibuat pada 12 Februari, bersamaan dengan penetapan pasangan calon.
Masih dalam aturan, setiap penyumbang harus mengisi formulir yang sudah disiapkan. Tak ada pengecualian, penyumbang yang hanya Rp1000 rupiah pun harus mengisi. Jadi, tak ada lagi istilah penyumbang adalah hamba Allah. Semua harus terdata. Ini kata dia untuk menguji kejujuran dalam mempertanggungjawabkan dana yang sudah dikumpulkan paslon.
“Setiap penerimaan harus terdata, ini kan diaudit,” kata dia.
Begitu pula untuk pengeluaran. KPU bersama-sama paslon dan partai politik akan menyepakati besaran maksimal pengeluaran kampanye. Dengan demikian, semua paslon tak boleh belanja kampanye di atas angka yang sudah di sepakati.
Di lain kesempatan, bakal calon gubernur Andi Sofyan Hasdam menyatakan membuat celengan untuk menampung sumbangan dari para pendukungnya, baik berupa uang atau pun ide. Menurut dia, seberapa pun sumbangan yang diberikan warga akan sangat berarti bagi dirinya. “Setiap sumbangan baik uang maupun ide, itu sangat berarti bagi kami,” kata Sofyan Hasdam.
Disinggung soal celengan, Viko menyatakan tidak mempersoalkannya. Tapi kata dia, kembali pada aturan setiap penyumbang harus terdata, berapa pun besarannya. “tak ada pengecualian, semua penyumbang harus jelas,” kata dia. (fir)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.