Sabtu, 21/04/2018

Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Sabtu, 21/04/2018

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Sabtu, 21/04/2018

logo

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada 50 bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan Kaltim untuk tidak menggandakan dukungan dalam bentuk KTP-el. Jika diketahui melanggar akan ada sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU 14/2018 ayat 16. Artinya kesalahan satu KTP harus diganti dengan 50 KTP elektronik.

“Jika pada verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 KTP-el,” kata Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy, kemarin.

Menurutnya, penyerahan dukungan untuk balon DPD RI minimal 2 ribu lembar KTP-el. Penyerahan dukungan akan dibuka pada 22-26 April 2018. Menyerahkan berkas dukungan, KTP-el boleh diwakilkan oleh tim pendukung. 

“Sebelum menyerahkan berkas dukungan KTP-el ke KPU pada tanggal 22 April, balon DPD juga harus menyerahkan pengembalian berkas secara online pada tanggal 21 April,” imbuhnya.

Balon DPD lanjut dia wajib mengisi formulir F1 yang selanjutnya akan diinput ke dalam SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu). Dan jumlahnya itu mutlak harus sama, sebanyak 2 ribu dukungan yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kaltim. 

Sesuai aturan, dari 2 ribu KTP-el tersebut beber dia akan diverifikasi sebanyak 10 persennya. Sample akan dilakukan di 5 kabupaten/kota dengan cara metode sensus aturan tersebut. 

“Selain wajib mengisi formulir F1, balon Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas untuk memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP,” tandasnya.

Dari 50 nama-nama balon DPD yang sudah masuk ada dari politisi sampai calon wakil gubernur Kaltim. Sebut saja, Mahyudin, Wakil Ketua MPR RI politisi Partai Golkar. Ada nama Emir Moeis, petinggi Partai PDIP. 

Ada pula nama Anggota DPRD Kaltim, Sandra Puspa Dewi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Anggota DPRD Kaltim Siti Qomariah asal PAN Dapil Samarinda. Serta Gunawarman Angggota DPRD Kaltim dari PKS. Yang terakhir, calon wakil gubernur Kaltim, Awang Ferdian Hidayat juga tercatat sebagai bakal calon DPD Kaltim. (sab)

Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Sabtu, 21/04/2018

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

Berita Terkait


Berani Gandakan Dukungan Dalam Bentuk KTP-el , Ini Resiko Bagi Balon DPD RI

Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengingatkan kepada 50 bakal calon (balon) anggota DPD RI daerah pemilihan Kaltim untuk tidak menggandakan dukungan dalam bentuk KTP-el. Jika diketahui melanggar akan ada sanksi berupa pemotongan dukungan sebanyak 50 KTP-el. Pemotongan tersebut berdasarkan PKPU 14/2018 ayat 16. Artinya kesalahan satu KTP harus diganti dengan 50 KTP elektronik.

“Jika pada verifikasi administrasi ditemukan dukungan ganda maka akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 KTP-el,” kata Komisioner KPU Kaltim Bidang Hukum, Vico Januardhy, kemarin.

Menurutnya, penyerahan dukungan untuk balon DPD RI minimal 2 ribu lembar KTP-el. Penyerahan dukungan akan dibuka pada 22-26 April 2018. Menyerahkan berkas dukungan, KTP-el boleh diwakilkan oleh tim pendukung. 

“Sebelum menyerahkan berkas dukungan KTP-el ke KPU pada tanggal 22 April, balon DPD juga harus menyerahkan pengembalian berkas secara online pada tanggal 21 April,” imbuhnya.

Balon DPD lanjut dia wajib mengisi formulir F1 yang selanjutnya akan diinput ke dalam SIPPP (Sistem Informasi Peserta Perseorangan Pemilu). Dan jumlahnya itu mutlak harus sama, sebanyak 2 ribu dukungan yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kaltim. 

Sesuai aturan, dari 2 ribu KTP-el tersebut beber dia akan diverifikasi sebanyak 10 persennya. Sample akan dilakukan di 5 kabupaten/kota dengan cara metode sensus aturan tersebut. 

“Selain wajib mengisi formulir F1, balon Anggota DPD wajib menunjuk operator dengan surat mandat yang bertugas untuk memasukkan data persyaratan dukungan perseorangan calon peserta pemilu Anggota DPD ke dalam SIPPP,” tandasnya.

Dari 50 nama-nama balon DPD yang sudah masuk ada dari politisi sampai calon wakil gubernur Kaltim. Sebut saja, Mahyudin, Wakil Ketua MPR RI politisi Partai Golkar. Ada nama Emir Moeis, petinggi Partai PDIP. 

Ada pula nama Anggota DPRD Kaltim, Sandra Puspa Dewi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Anggota DPRD Kaltim Siti Qomariah asal PAN Dapil Samarinda. Serta Gunawarman Angggota DPRD Kaltim dari PKS. Yang terakhir, calon wakil gubernur Kaltim, Awang Ferdian Hidayat juga tercatat sebagai bakal calon DPD Kaltim. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.