Kamis, 31/08/2017

Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

Kamis, 31/08/2017

ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

Kamis, 31/08/2017

logo

ILUSTRASI/NET

PENAJAM – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (30/8) kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar seminar bahaya rokok bertajuk Hidup Sehat Tanpa Rokok. Kegiatan yang digelar di Aula lantai I Setkab PPU dan dibuka Sekda PPU, H Tohar tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab .

“Seminar ini merupakan tindaklanjut dari consensus yang disertai kondisi daerah terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2015, Tentang KTR. Namun  demikian seminar ini juga merupakan penyampaian pengetahuan atau pemahaman dampak buruh akibat merokok,”ujar Tohar saat menyampaikan sambutannya. 

Menurutnya,  yang perlu diluruskan tindak lanjut Perda itu sendiri, terkait dengan menelisik lebih jauh soal perda ini sendiri.  Sebagian  ulama ketika menjelaskan hukum fikih berkenaan dengan merokok ada  berbagai macam versi bahkan ada yang menggolongkan merokok mubah. Tetapi  yang menjadi persoalan hukum tentang rokok ketika aturan itu dirubah dan diterapkan. 

“Silahkan pabrik rokok memproduksi rokok sebanyak - banyaknya, namun jika rokok itu tidak digunakan maka tak berdampak apa-apa dengan kita, namun ketika keuntungan pajak rokok itu tidak digunakan juga tidak akan menimbulkan dampak positif bagi pembelinya, kemudian yang menjadi persoalan apabila aturan yang  dibuat tapi tidak digunakan maka timbullah hukum yang lain,”terang Tohar.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, dr Arnold Wayong pada kesempatan sama mengatakan, yang menjadi esensi dari seminar ini adalah pemahaman masalah bahaya merokok serta Perda KTR termasuk paparan  materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber.

Ia menegaskan, saat ini Kabupaten PPU telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2015 ini,  sehingga pihaknya terus mensosialisasikan payung  hukum tersebut, agar semua masyarakat dan aparatur di Pemkab PPU memahaminya.

“Kedepannya  kami lebih gencar mensosialisasikan ini. Seminar ini merupakan bentuk dari sosialisasi itu juga, supaya  stakeholder dan seluruh kepala OPD serta pegawainya  bahkan hingga masyarakat nanti lebih memahami tentanag KTR itu,”pungkasnya. (nav)

Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

Kamis, 31/08/2017

ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Dinkes Dorong Pemberlakukan Perda KTR

ILUSTRASI/NET

PENAJAM – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (30/8) kemarin, Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar seminar bahaya rokok bertajuk Hidup Sehat Tanpa Rokok. Kegiatan yang digelar di Aula lantai I Setkab PPU dan dibuka Sekda PPU, H Tohar tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab .

“Seminar ini merupakan tindaklanjut dari consensus yang disertai kondisi daerah terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2015, Tentang KTR. Namun  demikian seminar ini juga merupakan penyampaian pengetahuan atau pemahaman dampak buruh akibat merokok,”ujar Tohar saat menyampaikan sambutannya. 

Menurutnya,  yang perlu diluruskan tindak lanjut Perda itu sendiri, terkait dengan menelisik lebih jauh soal perda ini sendiri.  Sebagian  ulama ketika menjelaskan hukum fikih berkenaan dengan merokok ada  berbagai macam versi bahkan ada yang menggolongkan merokok mubah. Tetapi  yang menjadi persoalan hukum tentang rokok ketika aturan itu dirubah dan diterapkan. 

“Silahkan pabrik rokok memproduksi rokok sebanyak - banyaknya, namun jika rokok itu tidak digunakan maka tak berdampak apa-apa dengan kita, namun ketika keuntungan pajak rokok itu tidak digunakan juga tidak akan menimbulkan dampak positif bagi pembelinya, kemudian yang menjadi persoalan apabila aturan yang  dibuat tapi tidak digunakan maka timbullah hukum yang lain,”terang Tohar.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU, dr Arnold Wayong pada kesempatan sama mengatakan, yang menjadi esensi dari seminar ini adalah pemahaman masalah bahaya merokok serta Perda KTR termasuk paparan  materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber.

Ia menegaskan, saat ini Kabupaten PPU telah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2015 ini,  sehingga pihaknya terus mensosialisasikan payung  hukum tersebut, agar semua masyarakat dan aparatur di Pemkab PPU memahaminya.

“Kedepannya  kami lebih gencar mensosialisasikan ini. Seminar ini merupakan bentuk dari sosialisasi itu juga, supaya  stakeholder dan seluruh kepala OPD serta pegawainya  bahkan hingga masyarakat nanti lebih memahami tentanag KTR itu,”pungkasnya. (nav)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.