Senin, 04/09/2017

Peraturan KPU Harus Konsisten

Senin, 04/09/2017

Sirojuddin Abbas

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Peraturan KPU Harus Konsisten

Senin, 04/09/2017

logo

Sirojuddin Abbas

JAKARTA - Pengamat Politik Sirojuddin Abbas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mandiri dan konsisten dalam membuat keputusan. Jangan sampai usulan Komisi II DPR untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu 2019 dapat mempengaruhi penyelenggara pemilu itu.

“Kalau KPU memberlakukan kesepakatan dengan DPR maka setidaknya KPU melakukannya atas kehendak partai politik di DPR. Ini jangan sampai mengurangi kemandirian KPU,” katanya Sabtu (2/9) lalu.

Dia mengungkapkan, sistem sensus belum pernah digunakan. Sebab pada pemilu sebelumnya hanya menggunakan sistem sampling. Sehingga, dia mengharapkan, KPU konsisten dalam memberlakukan suatu aturan jangan menerapkan aturan karena ada tekanan dan semacamnya.

“Kalaupun diberlakukan harus adil. Artinya sistem itu berlaku untuk partai lama yang wakilnya sekarang duduk di DPR dan partai baru,” ujarnya.

Sirojuddin mensinyalir dengan pemberlakuan sistem itu ada upaya partai lama di DPR menghambat partai baru untuk ikut bertarung di Pemilu 2019.

“Kalau seperti itu ada ketidakadilan. Kalau mau strata keadilan diterapkan maka sistem itu diberlakukan kepada seluruh partai,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu. Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014,” katanya.(mdk)


Peraturan KPU Harus Konsisten

Senin, 04/09/2017

Sirojuddin Abbas

Berita Terkait


Peraturan KPU Harus Konsisten

Sirojuddin Abbas

JAKARTA - Pengamat Politik Sirojuddin Abbas menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mandiri dan konsisten dalam membuat keputusan. Jangan sampai usulan Komisi II DPR untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu 2019 dapat mempengaruhi penyelenggara pemilu itu.

“Kalau KPU memberlakukan kesepakatan dengan DPR maka setidaknya KPU melakukannya atas kehendak partai politik di DPR. Ini jangan sampai mengurangi kemandirian KPU,” katanya Sabtu (2/9) lalu.

Dia mengungkapkan, sistem sensus belum pernah digunakan. Sebab pada pemilu sebelumnya hanya menggunakan sistem sampling. Sehingga, dia mengharapkan, KPU konsisten dalam memberlakukan suatu aturan jangan menerapkan aturan karena ada tekanan dan semacamnya.

“Kalaupun diberlakukan harus adil. Artinya sistem itu berlaku untuk partai lama yang wakilnya sekarang duduk di DPR dan partai baru,” ujarnya.

Sirojuddin mensinyalir dengan pemberlakuan sistem itu ada upaya partai lama di DPR menghambat partai baru untuk ikut bertarung di Pemilu 2019.

“Kalau seperti itu ada ketidakadilan. Kalau mau strata keadilan diterapkan maka sistem itu diberlakukan kepada seluruh partai,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu. Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.

Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.

“Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014,” katanya.(mdk)


 

Berita Terkait

Bawaslu Mahulu Rekrut Lagi Anggota Ad Hoc untuk Pengawasan di Pilkada Serentak 2024

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.