Jumat, 08/09/2017

Parpol Tanpa Sipol Bisa Didiskualifikasi

Jumat, 08/09/2017

SAIDI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Parpol Tanpa Sipol Bisa Didiskualifikasi

Jumat, 08/09/2017

logo

SAIDI

TENGGARONG – Jelang verifikasi parpol yang dilakukan secara nasional 3 Oktober 2017 nanti, peserta parpol yang terdiri dari partai lama dan baru wajib mengisi aplikasi desk sipol yang disiapkan KPU di masing-masing daerah.  Namun ternyata, aplikasi ini belum banyak diketahui oleh parpol. 

“Pengisian data melalui aplikasi Sipol wajib bagi seluruh peserta pemilu. Kami memberikan kesempatan kader parpol untuk belajar cara pengisian aplikasi Sipol mulai dari sekarang di KPU Kukar,” ujar Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Saidi kepada Koran Kaltim, kemarin.

Saidi menambahkan, pembelajaran pengisian aplikasi nantinya akan didampingi oleh petugas KPU, guna menimalisir kesalahan dalam pembelajaran pengisian aplikasi. 

“Parpol yang tidak mengisi aplikasi sampai tingkat daerah akan dianulir dari kepesertaan pemilu nantinya,” paparnya.

Sayangnya aplikasi Desk Sipol masih banyak yang belum diketahui parpol di tingkat daerah. Seperti Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Rudiansyah. Namun, kata dia, Gerindra siap mengutus kadernya untuk mengikuti pembelajaran pengisian aplikasi Desk Sipol di KPU Kukar.

“Siap saja mengirimkan kader untuk pembelajaran aplikasi tersebut. Yang terpenting berapa orang yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran ini,” jelas Rudiansyah.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD PAN Kukar, Supriyadi. Supri mengaku tidak mengetahui secara jelas sistem aplikasi itu. “Namun PAN Kukar siap mengutus anggota untuk proses pembejaran pengisian aplikasi Desk Sipol di KPU Kukar,” ungkap Supriyadi.(ran)

Parpol Tanpa Sipol Bisa Didiskualifikasi

Jumat, 08/09/2017

SAIDI

Berita Terkait


Parpol Tanpa Sipol Bisa Didiskualifikasi

SAIDI

TENGGARONG – Jelang verifikasi parpol yang dilakukan secara nasional 3 Oktober 2017 nanti, peserta parpol yang terdiri dari partai lama dan baru wajib mengisi aplikasi desk sipol yang disiapkan KPU di masing-masing daerah.  Namun ternyata, aplikasi ini belum banyak diketahui oleh parpol. 

“Pengisian data melalui aplikasi Sipol wajib bagi seluruh peserta pemilu. Kami memberikan kesempatan kader parpol untuk belajar cara pengisian aplikasi Sipol mulai dari sekarang di KPU Kukar,” ujar Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Saidi kepada Koran Kaltim, kemarin.

Saidi menambahkan, pembelajaran pengisian aplikasi nantinya akan didampingi oleh petugas KPU, guna menimalisir kesalahan dalam pembelajaran pengisian aplikasi. 

“Parpol yang tidak mengisi aplikasi sampai tingkat daerah akan dianulir dari kepesertaan pemilu nantinya,” paparnya.

Sayangnya aplikasi Desk Sipol masih banyak yang belum diketahui parpol di tingkat daerah. Seperti Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Rudiansyah. Namun, kata dia, Gerindra siap mengutus kadernya untuk mengikuti pembelajaran pengisian aplikasi Desk Sipol di KPU Kukar.

“Siap saja mengirimkan kader untuk pembelajaran aplikasi tersebut. Yang terpenting berapa orang yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran ini,” jelas Rudiansyah.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD PAN Kukar, Supriyadi. Supri mengaku tidak mengetahui secara jelas sistem aplikasi itu. “Namun PAN Kukar siap mengutus anggota untuk proses pembejaran pengisian aplikasi Desk Sipol di KPU Kukar,” ungkap Supriyadi.(ran)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.