Jumat, 22/09/2017

Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Jumat, 22/09/2017

Abhan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Jumat, 22/09/2017

logo

Abhan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan calon bupati petahana Jayapura nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam Pilkada 2018. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 September 2017 oleh calon bupati nomor urut tiga Godlief Ohee atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati,” ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Bawaslu mengungkapkan, Mathius sebagai bupati telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2,” jelas Abhan.

Sebelumnya, Mathius telah mengganti tiga pejabat yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari pada tanggal 29 Agustus 2017.

Rekomendasi Bawaslu RI telah disampaikan kepada KPU pada Rabu (20/9). Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli hukum. Keputusan rekomendasi pembatalan diambil saat pleno. 

Dengan ini calon bupati Mathius Awotiaw tidak dapat mencalonkan pada pemilu mendatang. Sedangkan, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon wakil bupati nomor urut dua. (mdk)

Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Jumat, 22/09/2017

Abhan

Berita Terkait


Bawaslu Batalkan Pencalonan Bupati Jayapura

Abhan

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan pencalonan calon bupati petahana Jayapura nomor urut 2 Mathius Awotiaw dalam Pilkada 2018. Rekomendasi ini merupakan tindaklanjut laporan nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 September 2017 oleh calon bupati nomor urut tiga Godlief Ohee atas dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar KPU menindaklanjuti KPU Provinsi membatalkan sebagai calon bupati,” ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).

Bawaslu mengungkapkan, Mathius sebagai bupati telah melakukan pelanggaran dengan mengganti sejumlah pejabat di akhir masa jabatannya sebagai bupati. Mathius telah melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 No. 10 tahun 2016 mengenai larangan pemberhentian atau pergantian oleh calon petahana terhadap pejabat, 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Putusan kami, laporan atas nama Godlief Ohee yang melaporkan calon bupati nomor urut dua Mathius Awotiaw ini melanggar ketentuan undang-undang nomor 10 pasal 71 ayat 2,” jelas Abhan.

Sebelumnya, Mathius telah mengganti tiga pejabat yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari pada tanggal 29 Agustus 2017.

Rekomendasi Bawaslu RI telah disampaikan kepada KPU pada Rabu (20/9). Setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi serta saksi ahli hukum. Keputusan rekomendasi pembatalan diambil saat pleno. 

Dengan ini calon bupati Mathius Awotiaw tidak dapat mencalonkan pada pemilu mendatang. Sedangkan, Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap calon wakil bupati nomor urut dua. (mdk)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.