Sabtu, 23/09/2017

Hetifah Dorong Tokoh Kaltim Jadi Senator

Sabtu, 23/09/2017

Hetifah Sjaifudian

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hetifah Dorong Tokoh Kaltim Jadi Senator

Sabtu, 23/09/2017

logo

Hetifah Sjaifudian

SAMARINDA – Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong tokoh Kaltim dan Kaltara untuk terjun ke politik dan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.  

“Banyak tokoh di Kaltim dan Kaltara yang pantas menjadi penyalur aspirasi daerah. Saya mendorong mereka terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI,”  kata anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara ini, Jumat (22/9).

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, alokasi kursi senator berjumlah empat orang per provinsi.

“Alokasi kursi DPD per provinsi empat orang. Dan Kaltim-Kaltara nantinya juga dipisah. Seperti halnya DPR RI,” kata Hetifah.

Untuk menjadi calon senator, dikatakan politisi Golkar ini,  harus mengantongi dukungan 2.000 orang. Itu jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi berkisar antara 1 hingga 5 juta orang.

“Kalau merujuk data BPS bahwa penduduk Kaltim 2015 berjumlah 3,4 juta jiwa, berarti persyaratan dukungan untuk mencalonkan sebagai calon Anggota DPD dari Kaltim minimal 2.000 orang. Kalau Kaltara cukup 1.000 karena jumlah penduduk yang termuat dalam DPT tidak sampai 1 juta orang,” jelas wanita berhijab ini.

Hetifah menegaskan, saat ini Anggota DPD RI Dapil Kaltim Kaltara perlu bekerjasama erat dengan anggota DPR RI untuk mengangkat isu-isu pembentukan daerah otonomi baru (DOB), revisi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, dan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim dan Kaltara.

 Untuk diketahui DPD RI mempunyai tugas yang sangat penting terutama menyangkut persoalan daerah. Dalam UU MD3 pasal 249, DPD mempunyai wewenang dan tugas, salah satu di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. (sab)

Hetifah Dorong Tokoh Kaltim Jadi Senator

Sabtu, 23/09/2017

Hetifah Sjaifudian

Berita Terkait


Hetifah Dorong Tokoh Kaltim Jadi Senator

Hetifah Sjaifudian

SAMARINDA – Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong tokoh Kaltim dan Kaltara untuk terjun ke politik dan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.  

“Banyak tokoh di Kaltim dan Kaltara yang pantas menjadi penyalur aspirasi daerah. Saya mendorong mereka terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI,”  kata anggota DPR RI Dapil Kaltim-Kaltara ini, Jumat (22/9).

Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, alokasi kursi senator berjumlah empat orang per provinsi.

“Alokasi kursi DPD per provinsi empat orang. Dan Kaltim-Kaltara nantinya juga dipisah. Seperti halnya DPR RI,” kata Hetifah.

Untuk menjadi calon senator, dikatakan politisi Golkar ini,  harus mengantongi dukungan 2.000 orang. Itu jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi berkisar antara 1 hingga 5 juta orang.

“Kalau merujuk data BPS bahwa penduduk Kaltim 2015 berjumlah 3,4 juta jiwa, berarti persyaratan dukungan untuk mencalonkan sebagai calon Anggota DPD dari Kaltim minimal 2.000 orang. Kalau Kaltara cukup 1.000 karena jumlah penduduk yang termuat dalam DPT tidak sampai 1 juta orang,” jelas wanita berhijab ini.

Hetifah menegaskan, saat ini Anggota DPD RI Dapil Kaltim Kaltara perlu bekerjasama erat dengan anggota DPR RI untuk mengangkat isu-isu pembentukan daerah otonomi baru (DOB), revisi UU Hubungan Keuangan Pusat Daerah, dan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim dan Kaltara.

 Untuk diketahui DPD RI mempunyai tugas yang sangat penting terutama menyangkut persoalan daerah. Dalam UU MD3 pasal 249, DPD mempunyai wewenang dan tugas, salah satu di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. (sab)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.