Sabtu, 23/09/2017

Awang Tunggu Arahan Mendagri

Sabtu, 23/09/2017

Awang Faroek

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Awang Tunggu Arahan Mendagri

Sabtu, 23/09/2017

logo

Awang Faroek

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak masih menunggu arahan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait kekosongan kursi wakil gubernur. Awang telah melaporkan secara lisan meninggalnya Wagub Mukmin Faisyal kepada Tjahjo. 

Namun kondisi ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Sebab tugas dan kewenangan sudah dibagi ke masing-masing SKPD.

“Kita sudah terbagi tugas dengan baik ada sekda ada asisten ada kepala SKPD.  Saya kira tidak ada kendala pemerintahan tetap berjalan baik,” ungkap Awang.

Terkait kekosongan kursi wakil gubernur, dirinya sudah meminta petunjuk kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. “ Kita tunggu lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Anggota DPR RI Hetifah Syairudian menyebut Kaltim terancam mengalami krisis kepemimpinan sepeninggalnya Mukmin Faisyal.

“Pertama dengan berpulang wakil gubernur berarti tidak lengkap. Gubernur hanya sendiri. Sebetulnya jabatan kosong ini kita berharap ada yang mengisi membantu apalagi gubernur belum maksimal karena keterbatasan kesehatan,” ungkap Hetifah.

Dalam UU 10/2016 tentang Pilkada pasal 174 ayat (4) disebutkan masa jabatan gubernur habis pada 17 Desember 2017 sementara sisa masa jabatan  kurang dari 18 bulan tidak dapat menunjuk wakil gubernur.

“Pasal itu mengatur jika kekosongan kurang dari 18 bulan maka kita tidak bisa mengisi berarti gubernur harus memimpin Kaltim sendirian. Tapi bukan berarti ini masalah karena salah satu jalan keluar mengoptimalkan birokrasi,”bebernya.

Namun diakui saat ini juga sedang persiapan pilgub Kaltim dan melihat banyak dorongan kepada Sekprov Kaltim Rusmadi untuk maju dalam Pilgub 2018 mendatang. Rusmadi diharuskan mundur jika ikut dalam bursa pemilihan tersebut. “Berarti ada kekosongan untuk sekda. Walaupun pada hari yang sama bisa mengangkat Plt sekda tapi yang namanya plt beda dengn definitif. Kalau definatif melalui pansel butuh sekurang-kurangnya tiga bulan,” tuturnya.

Situasi ini menurutnya menjadi tantangan bagi Kaltim  untuk memanage lebih baik. “Kalau tidak mampu memanage ya mungkin bisa pengaruhi pemerintahan tentu diakhir pemerintah kita ingin menyelesaian dari visi misinya,” katanya.

Kepala daerah juga harus mengantisipasi kemungkin munculnya konflik-konflik  seperti kemungkinan konflik  pada tahapan Pilgub. “Hal seperti ini perlu kita antisipasi,” ucapnya.

Karena itu semua pihak harus mensupport  termasuk dukungan SKPD dan FKPD dalam proses jalanya pemerintahan. (din/yud)


Awang Tunggu Arahan Mendagri

Sabtu, 23/09/2017

Awang Faroek

Berita Terkait


Awang Tunggu Arahan Mendagri

Awang Faroek

BALIKPAPAN – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak masih menunggu arahan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait kekosongan kursi wakil gubernur. Awang telah melaporkan secara lisan meninggalnya Wagub Mukmin Faisyal kepada Tjahjo. 

Namun kondisi ini dipastikan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Sebab tugas dan kewenangan sudah dibagi ke masing-masing SKPD.

“Kita sudah terbagi tugas dengan baik ada sekda ada asisten ada kepala SKPD.  Saya kira tidak ada kendala pemerintahan tetap berjalan baik,” ungkap Awang.

Terkait kekosongan kursi wakil gubernur, dirinya sudah meminta petunjuk kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. “ Kita tunggu lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Anggota DPR RI Hetifah Syairudian menyebut Kaltim terancam mengalami krisis kepemimpinan sepeninggalnya Mukmin Faisyal.

“Pertama dengan berpulang wakil gubernur berarti tidak lengkap. Gubernur hanya sendiri. Sebetulnya jabatan kosong ini kita berharap ada yang mengisi membantu apalagi gubernur belum maksimal karena keterbatasan kesehatan,” ungkap Hetifah.

Dalam UU 10/2016 tentang Pilkada pasal 174 ayat (4) disebutkan masa jabatan gubernur habis pada 17 Desember 2017 sementara sisa masa jabatan  kurang dari 18 bulan tidak dapat menunjuk wakil gubernur.

“Pasal itu mengatur jika kekosongan kurang dari 18 bulan maka kita tidak bisa mengisi berarti gubernur harus memimpin Kaltim sendirian. Tapi bukan berarti ini masalah karena salah satu jalan keluar mengoptimalkan birokrasi,”bebernya.

Namun diakui saat ini juga sedang persiapan pilgub Kaltim dan melihat banyak dorongan kepada Sekprov Kaltim Rusmadi untuk maju dalam Pilgub 2018 mendatang. Rusmadi diharuskan mundur jika ikut dalam bursa pemilihan tersebut. “Berarti ada kekosongan untuk sekda. Walaupun pada hari yang sama bisa mengangkat Plt sekda tapi yang namanya plt beda dengn definitif. Kalau definatif melalui pansel butuh sekurang-kurangnya tiga bulan,” tuturnya.

Situasi ini menurutnya menjadi tantangan bagi Kaltim  untuk memanage lebih baik. “Kalau tidak mampu memanage ya mungkin bisa pengaruhi pemerintahan tentu diakhir pemerintah kita ingin menyelesaian dari visi misinya,” katanya.

Kepala daerah juga harus mengantisipasi kemungkin munculnya konflik-konflik  seperti kemungkinan konflik  pada tahapan Pilgub. “Hal seperti ini perlu kita antisipasi,” ucapnya.

Karena itu semua pihak harus mensupport  termasuk dukungan SKPD dan FKPD dalam proses jalanya pemerintahan. (din/yud)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.