Kamis, 28/09/2017

Verifikasi Parpol Bebani Biaya Pemilu

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Verifikasi Parpol Bebani Biaya Pemilu

Kamis, 28/09/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan bahwa proses verifikasi semua partai politik, baik partai baru maupun lama, akan menelan anggaran yang sangat besar dan membebani biaya pemilu.

“KPU bakal membutuhkan biaya lebih dari Rp500 miliar untuk melakukan verifikasi,” katanya di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut dia, dengan tidak melakukan verifikasi terhadap parpol lama bakal merupakan langkah yang signifikan guna mengurangi biaya pemilu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berpendapat bahwa verifikasi faktual itu seharusnya dilakukan kepada parpol baru saja.

Ia menegaskan bahwa partai lama yang telah mendapatkan kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya tidak perlu lagi diverifikasi oleh KPU.

Apabila ada pemekaran di suatu provinsi, maka cabang partai di daerah itu saja yang diverifikasi, sedangkan kepengurusan partai lama di daerah lain dan tingkat pusat tidak perlu diverifikasi, demikian Lukman Edy.

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pernyataan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan seluruh partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan.

Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam (28/8) malam menyatakan bahwa pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu diterangkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual. 

Namun, ia menilai, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.

“Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua umumnya bisa beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai,” katanya menambahkan. (ant)


Verifikasi Parpol Bebani Biaya Pemilu

Kamis, 28/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Verifikasi Parpol Bebani Biaya Pemilu

ILUSTRASI

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan bahwa proses verifikasi semua partai politik, baik partai baru maupun lama, akan menelan anggaran yang sangat besar dan membebani biaya pemilu.

“KPU bakal membutuhkan biaya lebih dari Rp500 miliar untuk melakukan verifikasi,” katanya di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut dia, dengan tidak melakukan verifikasi terhadap parpol lama bakal merupakan langkah yang signifikan guna mengurangi biaya pemilu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berpendapat bahwa verifikasi faktual itu seharusnya dilakukan kepada parpol baru saja.

Ia menegaskan bahwa partai lama yang telah mendapatkan kursi di DPR hasil pemilu sebelumnya tidak perlu lagi diverifikasi oleh KPU.

Apabila ada pemekaran di suatu provinsi, maka cabang partai di daerah itu saja yang diverifikasi, sedangkan kepengurusan partai lama di daerah lain dan tingkat pusat tidak perlu diverifikasi, demikian Lukman Edy.

Ia mengemukakan hal itu berkaitan dengan pernyataan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan seluruh partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 tetap harus menyerahkan dokumen persyaratan.

Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam (28/8) malam menyatakan bahwa pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu diterangkan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi pada Pemilu 2014 tidak perlu melewati tahapan verifikasi faktual. 

Namun, ia menilai, penyerahan dokumen persyaratan menjadi hal yang penting karena selama kurun waktu tertentu, kepengurusan parpol bisa saja mengalami perubahan.

“Partai mendaftar perlu disertai dokumen persyaratan yang jelas. Ini penting karena partai lima tahun yang lalu ketua umumnya bisa beda dengan yang sekarang. Bagaimana kami bisa tahu kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU? Kepengurusan provinsi, kabupaten maupun kota saya kira juga ada dinamikanya di masing-masing partai,” katanya menambahkan. (ant)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.