Kamis, 28/09/2017
Kamis, 28/09/2017
ILUSTRASI
Kamis, 28/09/2017
ILUSTRASI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Bupati petahana Mathius Awoitauw, di Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.
Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak.
“Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).
Rekomendasi Bawaslu RI menyebutkan, Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada. “KPU provinsi harus tahu betul tidak (Mathius) melakukan mutasi, pokoknya apa yang ada di rekomendasi itu diklarifikasi,” katanya.
Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana. (kcm)
ILUSTRASI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI telah memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Bupati petahana Mathius Awoitauw, di Pilkada Kabupaten Jayapura 2017.
Perintah tersebut dikeluarkan KPU sejak Senin (25/9). Usai verifikasi dilakukan, penyelenggara pemilu akan memutuskan apakah Mathius terbukti melanggar aturan Pilkada atau tidak.
“Prinsipnya setiap rekomendasi atau putusan wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Rabu (27/9).
Rekomendasi Bawaslu RI menyebutkan, Mathius dianggap melanggar Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebutkan kepala daerah petahana yang ikut Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Karena pelanggaran itu, KPU direkomendasikan mencabut keikutsertaan Mathius di Pilkada. “KPU provinsi harus tahu betul tidak (Mathius) melakukan mutasi, pokoknya apa yang ada di rekomendasi itu diklarifikasi,” katanya.
Mathius merupakan pemenang Pilkada Kabupaten Jayapura 15 Februari lalu. Namun, karena ada dugaan pelanggaran, maka KPUD Jayapura memutuskan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Jayapura dilakukan di 229 dari 348 TPS yang tersebar di 19 distrik pada 23 Agustus. Hasil PSU kembali menegaskan kemenangan Mathius atas calon-calon bupati lain di sana. (kcm)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.