Minggu, 01/10/2017

Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

Minggu, 01/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

Minggu, 01/10/2017

logo

ILUSTRASI

JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan akan menjadikan kasus-kasus tersangka KPK yang menang praperadilan sebagai bahan evaluasi, termasuk kasus Setya Novanto. Eddy menjelaskan, kasus putusan praperadilan yang memenangkan pemohon berstatus tersangka KPK bahkan sering terjadi.

“Hal seperti Novanto banyak terjadi. Hadi Poernomo misalnya, setahun dijadikan tersangka, setahun lebih di praperadilan, dia kalah, KPK diam saja,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/10).

Sebelumnya, lanjut Eddy, Komisi III sudah mendorong KPK untuk kembali membuktikan Hadi Poernomo untuk kembali dijadikan tersangka jika memang KPK yakin memiliki bukti yang kuat. Namun, jelas Eddy, masih jadi pertanyaan KPK menjadi ‘masuk angin’ di tengah jalan. “Kenapa tidak dijadikan tersangka kembali Hadi Poernomo, KPK kok lemah amat, tidak ada perlawanan,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar politikus PDI-P tersebut, Pansus akan mengevaluasi mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan KPK. KPK juga, saat ini terlihat sangat mempermasalahkan Setya Novanto. Ketika Novanto menang praperadilan, Eddy menunggu tindakan KPK untuk melakukan perlawanan.

“Kemarin teriak-teriak masalah Setnov, kami akan ajukan kembali, ah lama-lama aja lo nggak ajuin. Nah ini kan banyak kelemahan, orang-orang yang ditersangkakan banyak yang tidak maju perkaranya,” kata dia.

Eddy mengatakan, yang akan menjadi bahan evaluasi juga terkait kasus lama yang serupa Novanto. Sebelumnya, dia menjelaskan, masalah tersebut pernah dibahas di Komisi III, dugaan dari Komisi III, orang yang ditersangkakan KPK belum cukup alat bukti yang sah, akan tetapi KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersagka.

“Dulu Hadi Poernomo sudah dijadikan tersangka setahun lebih, lepas. Sekarang kasusnya Novanto lagi, lepas, ini ada di KPK sebetulnya, kan ini menandakan KPK lemah,” ujar dia mengakhiri. (rol)

Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

Minggu, 01/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Putusan Setnov Jadi Bahan Evaluasi untuk KPK

ILUSTRASI

JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan akan menjadikan kasus-kasus tersangka KPK yang menang praperadilan sebagai bahan evaluasi, termasuk kasus Setya Novanto. Eddy menjelaskan, kasus putusan praperadilan yang memenangkan pemohon berstatus tersangka KPK bahkan sering terjadi.

“Hal seperti Novanto banyak terjadi. Hadi Poernomo misalnya, setahun dijadikan tersangka, setahun lebih di praperadilan, dia kalah, KPK diam saja,” ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (1/10).

Sebelumnya, lanjut Eddy, Komisi III sudah mendorong KPK untuk kembali membuktikan Hadi Poernomo untuk kembali dijadikan tersangka jika memang KPK yakin memiliki bukti yang kuat. Namun, jelas Eddy, masih jadi pertanyaan KPK menjadi ‘masuk angin’ di tengah jalan. “Kenapa tidak dijadikan tersangka kembali Hadi Poernomo, KPK kok lemah amat, tidak ada perlawanan,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar politikus PDI-P tersebut, Pansus akan mengevaluasi mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan KPK. KPK juga, saat ini terlihat sangat mempermasalahkan Setya Novanto. Ketika Novanto menang praperadilan, Eddy menunggu tindakan KPK untuk melakukan perlawanan.

“Kemarin teriak-teriak masalah Setnov, kami akan ajukan kembali, ah lama-lama aja lo nggak ajuin. Nah ini kan banyak kelemahan, orang-orang yang ditersangkakan banyak yang tidak maju perkaranya,” kata dia.

Eddy mengatakan, yang akan menjadi bahan evaluasi juga terkait kasus lama yang serupa Novanto. Sebelumnya, dia menjelaskan, masalah tersebut pernah dibahas di Komisi III, dugaan dari Komisi III, orang yang ditersangkakan KPK belum cukup alat bukti yang sah, akan tetapi KPK terkesan terburu-buru dalam menetapkan status tersagka.

“Dulu Hadi Poernomo sudah dijadikan tersangka setahun lebih, lepas. Sekarang kasusnya Novanto lagi, lepas, ini ada di KPK sebetulnya, kan ini menandakan KPK lemah,” ujar dia mengakhiri. (rol)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.