Senin, 09/10/2017

Pansus Angket: Setya Novanto Target Politik KPK

Senin, 09/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pansus Angket: Setya Novanto Target Politik KPK

Senin, 09/10/2017

TENGGARONG – Pansus Hak Angket KPK akan menjadikan kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi e-KTP yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto sebagai fakta baru. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, kekalahan itu menunjukkan kecerobohan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Terkonfirmasi bahwa KPK ini bekerja ceroboh, tidak hati-hati termasuk maaf ya terlepas Pak Novanto ketua umum partai saya,” kata Agun, Minggu (8/10).

Agun juga mempertanyakan keputusan KPK memperpanjang masa cegah tangkal kepada Setnov untuk pergi ke luar negeri hingga April 2018. Padahal, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov pada 29 September 2017. Keputusan itu membuat status tersangka Setnov menjadi tidak sah. 

“Seperti kasusnya hari ini gitu terhadap Pak Novanto, saya pertanyakan apa dasar dia melakukan pencekalan. Diperpanjang lagi, sementara dia menang di praperadilan,” tegasnya. 

Seseorang dicekal, kata Agun, harus memiliki alasan hukum yang jelas. Semisal, dicekal karena takut menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Agun meyakini Setnov tidak akan pergi meninggalkan Indonesia karena memiliki jabatan sebagai Ketua DPR. 

“Alasan orang ditahan itu menghilangkan barang bukti. Barang bukti sudah di sana semua, orangnya melarikan diri. Gimana mau melarikan diri wong pegang jabatan. Lalu dicekal, mencekal itu harus ada alasan-alasanya,” tandasnya. 

Menurut Agun, perpanjangan masa cekal ini membuktikan KPK telah menarget Setnov atas kasus e-KTP. 

“Sekarang apa yang proses yang menyulitkan apa kalau dia dicekal? Ini juga dari sisi hukum KPK ini jelas motivasinya itu memang target gitu loh, target politik,” ujar Agun.

Selain itu, KPK disebut telah berpolitik karena terus menjerat kader-kader Golkar dalam pusaran kasus korupsi. Apalagi, sejumlah kader tersebut berniat maju dalam Pilkada 2018. Sebut saja, Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. 

“Ini kan sekarang saya juga bertanya-tanya hari ini kenapa banyak orang Golkar yang disikat? Ini berarti dia berpolitik. Kalau dia tidak berpolitik, kenapa kasus-kasus yang sejumlah 20 orang yang statusnya tersangka itu enggak diproses. Apalagi ini berkaitan mau Pilkada,” ucapnya. 

Agun mempertanyakan komitmen KPK untuk menghentikan proses hukum seseorang yang telah ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah. Komitmen itu disetujui KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III beberapa waktu lalu. 

“Lalu apa komitmen komisi III yang mau meminta proses pilkada, yang minta kan Aziz, selama proses menghadapi Pilkada ini enggak ada berkaitan penanganan-penanganan perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang akan ikut Pilkada,” tambah Agun. 

Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lanjut Agun, mengartikan ada yang dominan di jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu. 

“Semakin terkonfirmasi lagi ternyata memang benar klik itu ada, ternyata KPK itu pimpinannya saya meragukan kepemimpinannya kalau lihat kayak begini,” tukasnya. (mdk)


Pansus Angket: Setya Novanto Target Politik KPK

Senin, 09/10/2017

Berita Terkait


Pansus Angket: Setya Novanto Target Politik KPK

TENGGARONG – Pansus Hak Angket KPK akan menjadikan kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi e-KTP yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto sebagai fakta baru. Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menilai, kekalahan itu menunjukkan kecerobohan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

“Terkonfirmasi bahwa KPK ini bekerja ceroboh, tidak hati-hati termasuk maaf ya terlepas Pak Novanto ketua umum partai saya,” kata Agun, Minggu (8/10).

Agun juga mempertanyakan keputusan KPK memperpanjang masa cegah tangkal kepada Setnov untuk pergi ke luar negeri hingga April 2018. Padahal, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov pada 29 September 2017. Keputusan itu membuat status tersangka Setnov menjadi tidak sah. 

“Seperti kasusnya hari ini gitu terhadap Pak Novanto, saya pertanyakan apa dasar dia melakukan pencekalan. Diperpanjang lagi, sementara dia menang di praperadilan,” tegasnya. 

Seseorang dicekal, kata Agun, harus memiliki alasan hukum yang jelas. Semisal, dicekal karena takut menghilangkan alat bukti atau melarikan diri. Agun meyakini Setnov tidak akan pergi meninggalkan Indonesia karena memiliki jabatan sebagai Ketua DPR. 

“Alasan orang ditahan itu menghilangkan barang bukti. Barang bukti sudah di sana semua, orangnya melarikan diri. Gimana mau melarikan diri wong pegang jabatan. Lalu dicekal, mencekal itu harus ada alasan-alasanya,” tandasnya. 

Menurut Agun, perpanjangan masa cekal ini membuktikan KPK telah menarget Setnov atas kasus e-KTP. 

“Sekarang apa yang proses yang menyulitkan apa kalau dia dicekal? Ini juga dari sisi hukum KPK ini jelas motivasinya itu memang target gitu loh, target politik,” ujar Agun.

Selain itu, KPK disebut telah berpolitik karena terus menjerat kader-kader Golkar dalam pusaran kasus korupsi. Apalagi, sejumlah kader tersebut berniat maju dalam Pilkada 2018. Sebut saja, Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari. 

“Ini kan sekarang saya juga bertanya-tanya hari ini kenapa banyak orang Golkar yang disikat? Ini berarti dia berpolitik. Kalau dia tidak berpolitik, kenapa kasus-kasus yang sejumlah 20 orang yang statusnya tersangka itu enggak diproses. Apalagi ini berkaitan mau Pilkada,” ucapnya. 

Agun mempertanyakan komitmen KPK untuk menghentikan proses hukum seseorang yang telah ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah. Komitmen itu disetujui KPK saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III beberapa waktu lalu. 

“Lalu apa komitmen komisi III yang mau meminta proses pilkada, yang minta kan Aziz, selama proses menghadapi Pilkada ini enggak ada berkaitan penanganan-penanganan perkara yang berkaitan dengan pihak-pihak yang akan ikut Pilkada,” tambah Agun. 

Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, lanjut Agun, mengartikan ada yang dominan di jajaran pimpinan lembaga antirasuah itu. 

“Semakin terkonfirmasi lagi ternyata memang benar klik itu ada, ternyata KPK itu pimpinannya saya meragukan kepemimpinannya kalau lihat kayak begini,” tukasnya. (mdk)


 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.