Senin, 30/10/2017

Pemerintah Janji Tak Bubarkan Ormas

Senin, 30/10/2017

Tjahjo kumolo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemerintah Janji Tak Bubarkan Ormas

Senin, 30/10/2017

logo

Tjahjo kumolo

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim tidak akan ada lagi pembubaran organisasi massa sebelum revisi undang-undang ormas. Kecuali, kata dia, ada ormas yang memang menyimpang dan melakukan makar.

“Tidak ada. Saya jamin tidak ada,” ujar Tjahjo seusai rapat terbatas tingkat menteri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.

Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika sedianya Perpu Ormas disetujui dijadikan undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya, terkait dengan perlunya diberlakukan mekanisme pengadilan, terutama ketika pemerintah ingin membubarkan suatu ormas. Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan pemidanaan anggota ormas.

Sebelumnya, ada prediksi setelah UU Ormas disahkan akan banyak ormas yang dibubarkan menjelang tahun politik. Saat dikonfirmasi awak media, Tjahjo membantah hal tersebut. “Buktinya mana?” ucapnya.

Menurut Tjahjo, tahun politik tidak ada hubungannya dengan pembubaran ormas. Dia mengatakan tahun politik merupakan konsolidasi demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden, serta kepala daerah. “Yang punya kerja pilpres dan pilkada adalah partai politik, ormas tidak punya kewenangan, tidak ada hubungannya dengan ormas,” katanya. (tco)

Pemerintah Janji Tak Bubarkan Ormas

Senin, 30/10/2017

Tjahjo kumolo

Berita Terkait


Pemerintah Janji Tak Bubarkan Ormas

Tjahjo kumolo

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim tidak akan ada lagi pembubaran organisasi massa sebelum revisi undang-undang ormas. Kecuali, kata dia, ada ormas yang memang menyimpang dan melakukan makar.

“Tidak ada. Saya jamin tidak ada,” ujar Tjahjo seusai rapat terbatas tingkat menteri di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2017.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Undang-undang tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam rapat paripurna pada 24 Oktober 2017.

Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika sedianya Perpu Ormas disetujui dijadikan undang-undang. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya, terkait dengan perlunya diberlakukan mekanisme pengadilan, terutama ketika pemerintah ingin membubarkan suatu ormas. Selain itu, yang juga banyak disorot adalah penolakan terhadap pasal yang memungkinkan pemidanaan anggota ormas.

Sebelumnya, ada prediksi setelah UU Ormas disahkan akan banyak ormas yang dibubarkan menjelang tahun politik. Saat dikonfirmasi awak media, Tjahjo membantah hal tersebut. “Buktinya mana?” ucapnya.

Menurut Tjahjo, tahun politik tidak ada hubungannya dengan pembubaran ormas. Dia mengatakan tahun politik merupakan konsolidasi demokrasi untuk memilih anggota DPR, DPRD, presiden, serta kepala daerah. “Yang punya kerja pilpres dan pilkada adalah partai politik, ormas tidak punya kewenangan, tidak ada hubungannya dengan ormas,” katanya. (tco)

 

Berita Terkait

Terbuka untuk yang Memiliki Kapasitas dan Isi Tas, DPW PKS Kaltim Buka Pendaftaran Bacalon di Pilkada Serentak 2024

Dapat Dukungan dari Pondok Pesantren Hidayatullah Ummu Quro Balikpapan, Isran – Hadi Kian Yakin Maju di Pilkada 2024

Golkar Balikpapan Siap Jalin Komunikasi dengan Partai Lain Jelang Pilkada Serentak

Siapkan SDM Jelang Pilkada, KPU Paser Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Belum Ada Instruksi dari Pusat, DPC Gerindra PPU Belum Buka Pendaftaran

KPU Kukar Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Resmi Perpanjang Lomba Cipta Karya Maskot Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Buka Pendaftaran Penjaringan Bacabup-Bacawabup untuk Pilkada 2024, DPD PAN Kutai Kartanegara Persilakan yang Berminat Mendaftar

Ingin Berkontribusi Bagi Daerah, Nidya Listiyono Ambil Formulir Pendaftaran Wali Kota Samarinda

KPU Kukar Persiapkan Perekrutan Anggota Badan Adhoc Jelang Pilkada, Diawali Sosialisasi Sebelum Buka Pendaftaran

Kabar Duka, Ketua Partai Demokrat Kutai Kartanegara Tutup Usia

Bawaslu Kaltim Putuskan PPK di 9 Kecamatan Dikenakan Sanksi Teguran Tertulis

Mengenal Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, Kelahiran Kebun Sayur yang Kini Mengawal Demokrasi

Hasil Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Pastikan Prabowo-Gibran Unggul Telak, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Sudah Hitung Formulir C1, PAN Klaim Sudah Dapat Kursi ke-8 DPR RI di Dapil Kaltim

Dua Partai Bakal Rebutan Kursi Ketua DPRD di Kutai Timur

Prediksi DPC Gerindra Kukar, Raih Tujuh Kursi di Pileg Tahun 2024

Kempo Kaltim Waspadai NTT di PON XXI/2024

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.