Selasa, 21/11/2017
Selasa, 21/11/2017
SAHARUDDIN YUNUS
Selasa, 21/11/2017
SAHARUDDIN YUNUS
PENAJAM – Dua nama kemungkinan akan meramaikan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) melalui jalur independen.
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Saharuddin Yunus dalam kegiatan sosialisasi sistem informasi percalonan (Silon) perseorangan menyatakan dua orang yang ingin maju Pikada 2018 mengunakan jalur perseorangan telah melakukan komunikasi dengan dirinya.
“Yang berkonsultasi kepada kami ada dua orang, makanya dalam kegiatan Silon ini, dua bakal calon kami undang dan yang hadir itu ada tim dari bakal calon Hairil dan tim Sandra Puspa Dewi,” ucap Saharuddin Yunus, Selasa (21/11).
Saharuddin mengungkapkan, Hairil akan berpasangan bersama Amir Sindrang, sementara Sandra Puspita Dewi belum menetapkan pasangan yang akan mendampingin dirinya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Agendanya pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada Rabu 27 Juni 2018.
Pada 10 September 2017 lalu, Komisi Pemilihan Umum PPU telah melaksanakan pleno dan penetapan Daftar Pemilih Tatap (DPT), sehingga bakal calon yang ingin bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mengunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 11.829 dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).
“Dari jumlah dukungan itu, persebaran harus 50 persen lebih, minimal harus tiga kecamatan persebaran dari syarat dukungan itu di bakal calon perseorangan “tutur Saharuddin.
Ia menjabarkan terkait proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, nantinya akan melalui beberapa tahapan yakni proses penyerahan dukungan, penelitian administrasi, penelitian kegandaan dan proses verifikasi faktual ditingkat Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
“Setelah verifikasi faktual yang dilakukan PPS, itu kemudian ada proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan, hasil dari proses faktual di PPS, setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan mengenai syarat dukungan, kemudian ke KPU, kami rekap syarat dukungan yang sudah diplenokan PPK dan KPU melakukan pleno rekapitulasi untuk pasangan calon perseorangan,” ujarnya.
Diketahui bakal calon yang melalui jalur indefenden harus melakukan penyerahan dukungan pada 25-29 November 2017 nanti. (wn1017)
SAHARUDDIN YUNUS
PENAJAM – Dua nama kemungkinan akan meramaikan bursa pemilihan bupati dan wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU) melalui jalur independen.
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU Saharuddin Yunus dalam kegiatan sosialisasi sistem informasi percalonan (Silon) perseorangan menyatakan dua orang yang ingin maju Pikada 2018 mengunakan jalur perseorangan telah melakukan komunikasi dengan dirinya.
“Yang berkonsultasi kepada kami ada dua orang, makanya dalam kegiatan Silon ini, dua bakal calon kami undang dan yang hadir itu ada tim dari bakal calon Hairil dan tim Sandra Puspa Dewi,” ucap Saharuddin Yunus, Selasa (21/11).
Saharuddin mengungkapkan, Hairil akan berpasangan bersama Amir Sindrang, sementara Sandra Puspita Dewi belum menetapkan pasangan yang akan mendampingin dirinya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Agendanya pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada Rabu 27 Juni 2018.
Pada 10 September 2017 lalu, Komisi Pemilihan Umum PPU telah melaksanakan pleno dan penetapan Daftar Pemilih Tatap (DPT), sehingga bakal calon yang ingin bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mengunakan jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 11.829 dukungan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e).
“Dari jumlah dukungan itu, persebaran harus 50 persen lebih, minimal harus tiga kecamatan persebaran dari syarat dukungan itu di bakal calon perseorangan “tutur Saharuddin.
Ia menjabarkan terkait proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, nantinya akan melalui beberapa tahapan yakni proses penyerahan dukungan, penelitian administrasi, penelitian kegandaan dan proses verifikasi faktual ditingkat Panitia Pemunggutan Suara (PPS).
“Setelah verifikasi faktual yang dilakukan PPS, itu kemudian ada proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan, hasil dari proses faktual di PPS, setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan mengenai syarat dukungan, kemudian ke KPU, kami rekap syarat dukungan yang sudah diplenokan PPK dan KPU melakukan pleno rekapitulasi untuk pasangan calon perseorangan,” ujarnya.
Diketahui bakal calon yang melalui jalur indefenden harus melakukan penyerahan dukungan pada 25-29 November 2017 nanti. (wn1017)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.