Senin, 18/03/2024

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

logo

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM,BONTANG - Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa toko di Bontang pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 23.10 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan melakukan koordinasi di Lapangan Parkir Polres Bontang untuk menetapkan toko-toko yang melakukan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah penentuan, tim gabungan menuju Toko di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara. 

“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024) 

Selanjutnya, tim gabungan menuju toko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.

"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. 

“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.

Ketiga pemilik toko kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.


Editor: Maruly Z

Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Senin, 18/03/2024

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tiga Toko Penjual Miras Ilegal di Bontang Dirazia, Tim Gabungan Sita Sejumlah Merk sebagai Barang Bukti

Penertiban miras oleh Polres Bontang. (Foto: Istimewa)

Penulis: Romi Ali Darmawan

KORANKALTIM,COM,BONTANG - Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 yang terdiri dari Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di beberapa toko di Bontang pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 23.10 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Samapta AKP Widodo menjelaskan, tim gabungan melakukan koordinasi di Lapangan Parkir Polres Bontang untuk menetapkan toko-toko yang melakukan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. Setelah penentuan, tim gabungan menuju Toko di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara. 

“Di toko tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain shoju, bir putih merk Bintang, anggur Collesom, dan berbagai jenis minuman keras lainnya," ungkap Widodo, Senin (18/3/2024) 

Selanjutnya, tim gabungan menuju toko di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pihak Polres juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras seperti bir merk Bintang, anggur Merah merk Gulo, dan lainnya.

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga melakukan penindakan di toko yang berada di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Di toko ini, sejumlah barang bukti miras juga berhasil diamankan.

"Seluruh barang bukti miras yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Operasi Pekat Mahakam 2024 kemudian dibawa ke Markas Polres Bontang untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Widodo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terjadinya peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. 

“Dengan adanya tindakan ini, Polres Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat," tegasnya.

Ketiga pemilik toko kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Ancaman denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp1,5 juta," pungkasnya.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.