Kamis, 21/03/2024

Gelapkan Barang Milik Ditresnarkoba Senilai Rp70 Miliar, Tiga Oknum Polisi Polda Kaltim Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

Tiga oknum personel Polda Kaltim (berbaju biru) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (20/3/2024). (David Purba / Korankaltim.com )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gelapkan Barang Milik Ditresnarkoba Senilai Rp70 Miliar, Tiga Oknum Polisi Polda Kaltim Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

logo

Tiga oknum personel Polda Kaltim (berbaju biru) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (20/3/2024). (David Purba / Korankaltim.com )

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tiga oknum anggota Polda Kaltim didakwa  melakukan penggelepan dalam jabatan. 

Mereka adalah Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.

Mereka merupakan personel Polda Kaltim yang bertugas dibagian Yanma dan sudah menjalani persidangan dua kali di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Pada sidang kedua Rabu (20/3/2024) kemarin. Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Balikpapan menghadirkan  7 saksi dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

Mereka merupakan personel yang pernah bertugas maupun telah pindah dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. 

Ketiga personel polisi tersebut didakwa telah melakukan penggelepan alat Teknologi Informasi yang merupakan aset dari Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai mencapi Rp70 miliar.

JPU Asrina Marina mengatakan, penggelepan yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi pada tahun 2020 silam. "Mereka saat itu masih bertugas di Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim," kata Asrina, Kamis (21/3/2024). 

Sebagai personel yang bertugas di Subdit Satu, ketiga terdakwa yang bertugas sebagai operator peralatan IT diberikan akses untuk menggunakan peralatan tersebut untuk keperluan kerja selama bertugas. Namun akses yang dimiliki ketiga pelaku justru disalahgunakan dengan menggelapan Inventaris tersebut. 

Kasus tersebut terungkap setelah ketiga terdakwa dipindah tugaskan ke bagian Yanmas Polda Kaltim pada Maret 2020. Setelah dipindah, semestinya, ketiga terdakwa mengembalikan peralatan yang digunakan ke Subdit Satu untuk keperluan belajar bagi operator yang menggantikan mereka. 

"Tapi ketiga terdakwa ini justru tidak mengembalikan peralatan itu," ujar Asrina. 

Sebulan kemudian, pada April 2020 barulah ketiga terdakwa mengembalikan sebagian peralatan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim. Namun, saat hendak dioperasikan, peralatan tersebut sudah tidak berfungsi lagi. 

"Pihak pelapor kemudian menghubungi vendor alat tersebut untuk datang ke Balikpapan dan melakukan pemeriksaan terhadap peralatan tersebut," ungkap Asrina. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh vendor, diketahui bahwa ada alat-alat pendukung lain yang ternyata telah hilang. Diantaranya, System DF Aktif GAXG 2G,3G,4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya dan System DDF007 serta perangkatnya. Berdasarkan SOP alat-alat tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus utuh berada didalam mobil.

Akibat dari temuan itu, ketiga terdakwa kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan, alat-alat yang sebelumnya yang disembunyikan pelaku pun dikembalikan. 

"Mereka mengembalikan nya bertahap, pertama 11 Oktober, 12 Oktober dan 13 Oktober 2020," ujarnya. 


Sidang lanjutan kasus penggelapan dalam jabatan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (25/3/2024) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kami akan menghadirkan pejabat Ditresnarkoba Polda Kaltim yang menjabat saat kasus tersebut terungkap," imbuhnya. 

Ketiga oknum personel Polda Kaltim ini didakwa dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan/atau pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara. 


Editor Aspian Nur

Gelapkan Barang Milik Ditresnarkoba Senilai Rp70 Miliar, Tiga Oknum Polisi Polda Kaltim Terancam Lima Tahun Penjara

Kamis, 21/03/2024

Tiga oknum personel Polda Kaltim (berbaju biru) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (20/3/2024). (David Purba / Korankaltim.com )

Berita Terkait


Gelapkan Barang Milik Ditresnarkoba Senilai Rp70 Miliar, Tiga Oknum Polisi Polda Kaltim Terancam Lima Tahun Penjara

Tiga oknum personel Polda Kaltim (berbaju biru) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (20/3/2024). (David Purba / Korankaltim.com )

Penulis : David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tiga oknum anggota Polda Kaltim didakwa  melakukan penggelepan dalam jabatan. 

Mereka adalah Briptu AS, Brigpol RS dan Bripka RK.

Mereka merupakan personel Polda Kaltim yang bertugas dibagian Yanma dan sudah menjalani persidangan dua kali di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Pada sidang kedua Rabu (20/3/2024) kemarin. Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Balikpapan menghadirkan  7 saksi dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi. 

Mereka merupakan personel yang pernah bertugas maupun telah pindah dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim. 

Ketiga personel polisi tersebut didakwa telah melakukan penggelepan alat Teknologi Informasi yang merupakan aset dari Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan total nilai mencapi Rp70 miliar.

JPU Asrina Marina mengatakan, penggelepan yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut terjadi pada tahun 2020 silam. "Mereka saat itu masih bertugas di Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim," kata Asrina, Kamis (21/3/2024). 

Sebagai personel yang bertugas di Subdit Satu, ketiga terdakwa yang bertugas sebagai operator peralatan IT diberikan akses untuk menggunakan peralatan tersebut untuk keperluan kerja selama bertugas. Namun akses yang dimiliki ketiga pelaku justru disalahgunakan dengan menggelapan Inventaris tersebut. 

Kasus tersebut terungkap setelah ketiga terdakwa dipindah tugaskan ke bagian Yanmas Polda Kaltim pada Maret 2020. Setelah dipindah, semestinya, ketiga terdakwa mengembalikan peralatan yang digunakan ke Subdit Satu untuk keperluan belajar bagi operator yang menggantikan mereka. 

"Tapi ketiga terdakwa ini justru tidak mengembalikan peralatan itu," ujar Asrina. 

Sebulan kemudian, pada April 2020 barulah ketiga terdakwa mengembalikan sebagian peralatan ke Ditresnarkoba Polda Kaltim. Namun, saat hendak dioperasikan, peralatan tersebut sudah tidak berfungsi lagi. 

"Pihak pelapor kemudian menghubungi vendor alat tersebut untuk datang ke Balikpapan dan melakukan pemeriksaan terhadap peralatan tersebut," ungkap Asrina. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh vendor, diketahui bahwa ada alat-alat pendukung lain yang ternyata telah hilang. Diantaranya, System DF Aktif GAXG 2G,3G,4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya dan System DDF007 serta perangkatnya. Berdasarkan SOP alat-alat tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus utuh berada didalam mobil.

Akibat dari temuan itu, ketiga terdakwa kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan, alat-alat yang sebelumnya yang disembunyikan pelaku pun dikembalikan. 

"Mereka mengembalikan nya bertahap, pertama 11 Oktober, 12 Oktober dan 13 Oktober 2020," ujarnya. 


Sidang lanjutan kasus penggelapan dalam jabatan ini akan dilanjutkan kembali pada Senin (25/3/2024) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kami akan menghadirkan pejabat Ditresnarkoba Polda Kaltim yang menjabat saat kasus tersebut terungkap," imbuhnya. 

Ketiga oknum personel Polda Kaltim ini didakwa dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan/atau pengerusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara. 


Editor Aspian Nur

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.