Rabu, 15/05/2019
Rabu, 15/05/2019
Ilustrasi ASN ( ist )
Rabu, 15/05/2019
Ilustrasi ASN ( ist )
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Semenjak ditandatanganinya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, PNS dapat mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) mencapai Batas Usia Pensiun paling lama satu tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).
“MPP itu terserah PNS-nya saja, mau mengambil atau tidak. Kalau dia mengambil, maka dalam satu tahun itu dia di rumah dengan mendapatkan gaji, tapi tidak dapat tunjangan-tunjangan karena seperti TPP itu dibayarkan berdasarkan kinerja,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara H.Rachmadi S.Sos kepada korankaltim.com, Rabu (15/5/2019).
Selama masa persiapan pensiun, lanjut Rachmadi, uang masa persiapan pensiun tersebut berupa gaji pokok, tunjangan, fasilitas PNS sesuai dengan peraturan ini.
Namun, PNS juga diwajibkan memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila dibutuhkan.
“Jadi kalau diambil MPP-nya, PNS akan dibebastugaskan dari jabatannya kalau dia pejabat,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.