Rabu, 15/05/2019

Ambil Masa Persiapan Pensiun, PNS Tak Lagi Masuk Kantor Tetap Dapat Gaji

Rabu, 15/05/2019

Ilustrasi ASN ( ist )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ambil Masa Persiapan Pensiun, PNS Tak Lagi Masuk Kantor Tetap Dapat Gaji

Rabu, 15/05/2019

logo

Ilustrasi ASN ( ist )

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Semenjak ditandatanganinya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, PNS dapat mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) mencapai Batas Usia Pensiun paling lama satu tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP).

“MPP itu terserah PNS-nya saja, mau mengambil atau tidak. Kalau dia mengambil, maka dalam satu tahun itu dia di rumah dengan mendapatkan gaji, tapi tidak dapat tunjangan-tunjangan karena seperti TPP itu dibayarkan berdasarkan kinerja,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara H.Rachmadi S.Sos kepada korankaltim.com, Rabu (15/5/2019).

Selama masa persiapan pensiun, lanjut Rachmadi, uang masa persiapan pensiun tersebut berupa gaji pokok, tunjangan, fasilitas PNS sesuai dengan peraturan ini. 

Namun, PNS juga diwajibkan memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi terkait kedinasan, atau masuk kerja apabila dibutuhkan.

“Jadi kalau diambil MPP-nya, PNS akan dibebastugaskan dari jabatannya kalau dia pejabat,” pungkasnya. (adv)


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Ambil Masa Persiapan Pensiun, PNS Tak Lagi Masuk Kantor Tetap Dapat Gaji

Rabu, 15/05/2019

Ilustrasi ASN ( ist )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.