Senin, 20/01/2020

KPU dan Bawaslu Bahas Syarat Rekrutmen PPK Pilkada Balikpapan

Senin, 20/01/2020

KPU bersama Bawaslu menyamakan persepsi dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada Balikpapan 2020. Mulai dari periode hingga syarat pencalonan. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

KPU dan Bawaslu Bahas Syarat Rekrutmen PPK Pilkada Balikpapan

Senin, 20/01/2020

logo

KPU bersama Bawaslu menyamakan persepsi dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada Balikpapan 2020. Mulai dari periode hingga syarat pencalonan. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tak cuma soal periodesasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan turut membahas syarat rekrutmen panitia ad hoc tersebut.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menerangkan syarat rekrutmen yang dibahas mengenai sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dianggap memberatkan calon PPK.

"Kami khawatir kalau diterapkan di awal, PPK malah nggak ada peminatnya. Sementara pemilu harus jalan apapun keadaanya. Nggak boleh gara-gara syaratnya sulit membuat pemilu tidak jalan," kata Noor Thoha, Senin (20/1/2020).

Sehingga hal tersebut menjadi tantangan komisioner KPU untuk menyiasati. "Maka kami samakan juga persepsi soal ini bersama Bawaslu," sambungnya.

Akhirnya disepakati syarat pertama yang harus dilengkapi calon PPK adalah surat keterangan kesehatan dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau rumah sakit. "Itu dulu yang pertama harus disertakan," ucapnya.

Pasalnya, KPU telah melayangkan surat permohonan ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk memfasilitasi pelaksanaan tes jasmani dan rohani serta narkoba.

"Bila dikabulkan maka tes tersebut bisa digratiskan atau paling tidak ada keringanan biaya yang diberikan," jelasnya.

KPU, lanjut Noor Thoha, telah menyiapkan opsi yang lain apabila Pemkot Balikpapan tidak memfasilitasi dan calon PPK tetap diwajibkan melampirkan syarat hasil tes jasmani dan rohani serta bebas narkoba.

"Kalau dari lima calon ada yang terjerat narkoba, ya kita ganti dengan calon urutan keenam. Karena di tes tertulis kami ambil 10 orang, 5 calon sebagai cadangan," ungkapnya.

Menurutnya, KPU mempunyai regulasi atau peraturan sebagai penyelenggara teknis pemilihan umum. Sementara Bawaslu melakukan penyesuian dalam pengawasan setiap tahapan.

"Oh, kalau itu peraturannya KPU maka pengawasan Bawaslu seperti ini. Jangan sampai ada persepsi lain dan dijadikan temuan, sementara KPU justru menjadikan regulasi sebagai pedoman," tandas Noor Thoha. (adv)


Penulis/Editor : Hendra


KPU dan Bawaslu Bahas Syarat Rekrutmen PPK Pilkada Balikpapan

Senin, 20/01/2020

KPU bersama Bawaslu menyamakan persepsi dalam rekrutmen PPK untuk Pilkada Balikpapan 2020. Mulai dari periode hingga syarat pencalonan. (Foto : Hendra/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.