Rabu, 29/01/2020
Rabu, 29/01/2020
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
Rabu, 29/01/2020
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa berkas pendaftaran 101 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Wali Kota - Wakol Wali Kota Balikpapan 2020. Hasilnya 7 calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan calon yang TMS itu ada yang terganjal periodesasi yakni mulai 2010, 2011 dan hingga 2013 telah menjadi PPK.
"Bahkan 2018 juga jadi PPK. Sehingga dinyatakan dua periode berturut-turut," ungkap Noor Thoha, Rabu (29/1/2020).
Selai periode, calon juga ada yang tidak melengkapi syarat berkas berupa surat keterangan kesehatan. Kendati sudah diringankan untuk memenuhi syarat tersebut. Bisa didapatkan melalui puskesmas.
"Ada ijazah tak dilegalisir, padahal untuk menunjukkan ijazah itu sesuai dengan yang asli. Mereka tereliminasi karena tidak melengkapi syarat," jelasnya.
Adapun calon PPK yang tereliminasi berasal dari Kecamatan Balikapan Utara, Balikpapan Kota dan Balikpapan Selatan. "Sangat disayangkan, kesungguhanya juga dipertanyakan," pungkas Noor Thoha. (adv)
Penulis/Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.