Rabu, 26/02/2020
Rabu, 26/02/2020
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
Rabu, 26/02/2020
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, mengatakan tingginya jumlah pengguna narkoba di Kaltim karena letak geografis yang berbatasan dengan beberapa negara.
Ini membuat Kaltim menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba terbesar dengan jaringan tidak hanya nasional, bahkan internasional.
Oleh sebab itu, melihat kondisi Kaltim dalam status darurat narkoba, maka pemerintah harus memperkuat perangkat hukum termasuk peraturan daerah. Selain itu, tentunya memberantas peredaran narkoba harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
"Oleh sebab itu kita harus benar-benar menerapkan sistem informasi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam salah satu pasal di Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang sudah kita sahkan beberapa waktu lalu," ucap Politisi PKB ini.
Sistem informasi dimaksud, jelas dia, dibuat Pemprov Kaltim melalui dinas terkait dan sekurang-kurangnya memuat tentang institusi penerima wajib lapor, daerah rawan peredaran narkoba, daftar tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta daftar kasus narkoba yang semuanya dibuat dalam bentuk media dalam jaringan yang mudah di akses masyarakat.
Sedangkan partisipasi masyarakat adalah dalam wujud memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika kepada instansi berwenang atau BNN.
“Masyarakat tidak perlu takut karena penyampaian informasi dilindungi haknya secara hukum. Semoga dengan adanya partisipasi masyarakat perlahan-lahan Kaltim dapat menjadi daerah bebas narkoba,” harap Jahidin. (adv/*3)
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA. Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, mengatakan tingginya jumlah pengguna narkoba di Kaltim karena letak geografis yang berbatasan dengan beberapa negara.
Ini membuat Kaltim menjadi salah satu sasaran peredaran narkoba terbesar dengan jaringan tidak hanya nasional, bahkan internasional.
Oleh sebab itu, melihat kondisi Kaltim dalam status darurat narkoba, maka pemerintah harus memperkuat perangkat hukum termasuk peraturan daerah. Selain itu, tentunya memberantas peredaran narkoba harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
"Oleh sebab itu kita harus benar-benar menerapkan sistem informasi dan partisipasi masyarakat yang terdapat dalam salah satu pasal di Raperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang sudah kita sahkan beberapa waktu lalu," ucap Politisi PKB ini.
Sistem informasi dimaksud, jelas dia, dibuat Pemprov Kaltim melalui dinas terkait dan sekurang-kurangnya memuat tentang institusi penerima wajib lapor, daerah rawan peredaran narkoba, daftar tempat rehabilitasi medis dan sosial, serta daftar kasus narkoba yang semuanya dibuat dalam bentuk media dalam jaringan yang mudah di akses masyarakat.
Sedangkan partisipasi masyarakat adalah dalam wujud memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika kepada instansi berwenang atau BNN.
“Masyarakat tidak perlu takut karena penyampaian informasi dilindungi haknya secara hukum. Semoga dengan adanya partisipasi masyarakat perlahan-lahan Kaltim dapat menjadi daerah bebas narkoba,” harap Jahidin. (adv/*3)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.