Selasa, 02/06/2020
Selasa, 02/06/2020
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto
Selasa, 02/06/2020
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Kendati beberapa pelayanan teknis di beberapa perangkat daerah telah dibuka pada hari ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kukar masih memberlakukan pelayanan secara daring hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Kepala Dispenda Kukar, Totok Heru Subroto menjelaskan, hal itu mengacu kepada arahan Bupati Kukar Edi Damansyah. Baik pendaftaran hingga pelaporan pajak yang disetor oleh Wajib Pajak (WP), bisa dikerjakan dari rumah.
Dispenda Kukar juga memang mendorong semua bentuk pelayanan maupun transaksi dilakukan secara daring sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kita mengarah semuanya ke pelayanan daring, memang membatasi pelayanan langsung seperti transaksi itu memang sudah harus non-tunai semua," kata Totok.
Beberapa sumber pendapatan daerah, seperti retribusi parkir, retribusi pasar, hingga pariwisata sebenarnya tidak diperkenankan lagi dilakukan secara tunai sejak tahun lalu.
Dengan begitu, para Wajib Pajak (WP) dipersilahkan untuk melakukannya secara online.
Untuk diketahui, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan melalui gawai pintar. Dispenda Kukar telah bekerjasama dengan Bankaltimtara agar pembayarannya dapat dilakukan melalui mobile banking.
"Untuk pajak lainnya dapat menggunakan e-SPTPD, sudah bisa lewat ponsel juga. Jadi tidak hanya membayar pelaporan dan pendaftarannya bisa lewat website kami," pungkasnya. (ADV)
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.