Rabu, 07/03/2018

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Rabu, 07/03/2018

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Rabu, 07/03/2018

logo

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan memutuskan menahan Jumiko, mantan Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2014-2015, Rabu (7/3) sore.

 Jumiko tidak sendirian, dia harus menghuni prodeo bersama dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni MAS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan AA sebagai Bendahara.

Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Balikpapan menuju Rutan Balikpapan tiba sekira pukul 14.30 Wita.

 Sebelumnya, Jumiko menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di kantor kejari Balikpapan. Sebelum di gelandang ke rumah tahanan, Jumiko juga sempat makan siang dengan menu ikan bakar.

Ketiga tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu yang merugikan negara hingga Rp969 juta tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaeni mengungkapkan tersangka akan ditahan hingga 26 Maret 2018. Penahanan dilakukan untuk memudhkan proses penyidikan.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Balikpapan secara resmi menahan mereka hingga 26 Maret," ungkapnya.

Dia mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Balikpapan sudah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun itu bisa ditahan, untuk alasan subyektif seperti menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatan," bebernya.

Dia menambahkan, masing-masing tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum. "Mereka semua didampingi masing-masing pengacaranya," tandasnya.


Penulis:Yudi Hadi

Editor: Firman Hidayat

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Rabu, 07/03/2018

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

Berita Terkait


Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Resmi Dibui

Jumiko (kanan) saat didampingi pengacaranya.

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan memutuskan menahan Jumiko, mantan Ketua Panwaslu Balikpapan periode 2014-2015, Rabu (7/3) sore.

 Jumiko tidak sendirian, dia harus menghuni prodeo bersama dua tersangka lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni MAS yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) dan AA sebagai Bendahara.

Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Balikpapan menuju Rutan Balikpapan tiba sekira pukul 14.30 Wita.

 Sebelumnya, Jumiko menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di kantor kejari Balikpapan. Sebelum di gelandang ke rumah tahanan, Jumiko juga sempat makan siang dengan menu ikan bakar.

Ketiga tersangka kasus korupsi anggaran Panwaslu yang merugikan negara hingga Rp969 juta tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Rahmad Isnaeni mengungkapkan tersangka akan ditahan hingga 26 Maret 2018. Penahanan dilakukan untuk memudhkan proses penyidikan.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Balikpapan secara resmi menahan mereka hingga 26 Maret," ungkapnya.

Dia mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Balikpapan sudah mengantongi dua alat bukti yang sah.

Diketahui, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun itu bisa ditahan, untuk alasan subyektif seperti menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatan," bebernya.

Dia menambahkan, masing-masing tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum. "Mereka semua didampingi masing-masing pengacaranya," tandasnya.


Penulis:Yudi Hadi

Editor: Firman Hidayat

 

Berita Terkait

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Camat Samboja Barat Bantah Isu Pungli Program PTSL, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Perumda TTBKT Lakukan Pengaliran Air Secara Terjadwal di Wilayah Kaliorang

Pria yang Dikabarkan Mabuk dan Ditemukan Meninggal di Sungai Manggar Balikpapan Diduga Dianiaya Sebelum Tenggelam

DPRD Rapat Kerja Penyusunan Rekomendasi LKPJ Bupati Kukar TA 2023

Dukung Gerakan Donasi Buku, Diarpus Bangga Dengan Tindakan Sekda Kukar

APBD yang Tepat dan Efesien jadi Stimulan untuk Petani yang Terdampak Bencana

Laka Lantas di Gunung Manggah Sungai Dama Akhir Pekan Tadi Diduga karena Mobil Malfungsi Saat Pengereman

Buktikan Keseriusan, Hamdam Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC Partai Demokrat PPU Didampingi Perwakilan Tim dari Empat Kecamatan

DPRD Balikpapan Bahas Tiga Agenda Penting Saat Rapat Paripurna Hari Ini

Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Kompleks BAP, Kepergok Saat Hendak Kabur, Residivis Kembali Masuk Penjara yang Ketiga Kalinya

Ada Gangguan Daring, Perumda Tirta Taman Bontang Perpanjang Masa Pembayaran Iuran Air

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.