Selasa, 22/05/2018

Mau jadi Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Selasa, 22/05/2018

Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Mau jadi Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Selasa, 22/05/2018

logo

Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Kartanegara membuka seleksi peneriman pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim.

“Pendaftaran sudah dibuka, bagi yang mau ikut silakan mendaftar ke Panwas kecamatan," kata Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman, Selasa (22/5).

Adapun persyaratannya di antara lain berumur minimal 25 tahun dan  berpendidikan minimal SMA.

"Bagi yang pernh menjadi anggota parpol diwajibkan membuat surat pengunduran diri dari parpol minimal lima tahun,” katanya.

Selain itu, pegawas TPS juta wajib mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di  BUMN/BUMD.

“Pendaftaran dari 21-25 Mei mendatang, aka nada nantinya tanggapan dari masyarakat serta tes tertulis dan wawancara. Pengawas TPS harus sudah dilantik 3 Juni mendatang. TPS se-Kukar berjumlah 1.562 TPS,” ujarnya.(*)


Penulis : Andriansjah

Editor    : Supiansyah

Mau jadi Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Selasa, 22/05/2018

Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.