Selasa, 22/05/2018
Selasa, 22/05/2018
Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman
Selasa, 22/05/2018
Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutai Kartanegara membuka seleksi peneriman pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim.
“Pendaftaran sudah dibuka, bagi yang mau ikut silakan mendaftar ke Panwas kecamatan," kata Ketua Panwaslu Kukar, Muhammad Rahman, Selasa (22/5).
Adapun persyaratannya di antara lain berumur minimal 25 tahun dan berpendidikan minimal SMA.
"Bagi yang pernh menjadi anggota parpol diwajibkan membuat surat pengunduran diri dari parpol minimal lima tahun,” katanya.
Selain itu, pegawas TPS juta wajib mengundurkan diri apabila menduduki jabatan di BUMN/BUMD.
“Pendaftaran dari 21-25 Mei mendatang, aka nada nantinya tanggapan dari masyarakat serta tes tertulis dan wawancara. Pengawas TPS harus sudah dilantik 3 Juni mendatang. TPS se-Kukar berjumlah 1.562 TPS,” ujarnya.(*)
Penulis : Andriansjah
Editor : Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.