Kamis, 31/05/2018
Kamis, 31/05/2018
Surat edaran yang diterbitkan Dinas Perdagangan untuk mengantisipasi peredaran produk parsel kedaluwarsa. (ist)
Kamis, 31/05/2018
Surat edaran yang diterbitkan Dinas Perdagangan untuk mengantisipasi peredaran produk parsel kedaluwarsa. (ist)
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Parsel atau bingkisan untuk Lebaran sudah banyak dijual dan Dinas Perdagangan Balikpapan sudah melakukan antisipasi terhadap makanan dalam kemasan kedaluarsa yang biasanya ada di dalam parsel tersebut.
Surat edaran pun dikeluarkan Dinas Perdagangan Balikpapan yang ditujukan kepada pengelola ritel modern dan toko tradisional hingga distributor di seluruh wilayah kota. "Makanan dan minuman (mamin) harus diperhatikan masa kedaluwarsa sebelum dijadikan parsel," tegas Saufan, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan kepada Korankaltim.com Kamis (31/5) siang tadi. "Makanan dan minuman harus mencantumkan label barang, kualitas, identitas produsen hingga label halal," imbuhnya.
Produk yang dijual juga wajib terdaftar pada Kementerian Kesehatan RI sedangkan untuk produk lokal, terdaftar di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. "Jika syarat tadi tidak terpenuhi, termasuk tidak terkode BPOM RI atau P-IRT untuk produk lokal, maka produk itu harus dikembalikan ke distributor," sebut Saufan.
Reporter: Hendra
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.