Kamis, 31/05/2018

Perda KTR Disahkan, Melanggar Denda Rp50 Juta

Kamis, 31/05/2018

Ilustrasi / net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perda KTR Disahkan, Melanggar Denda Rp50 Juta

Kamis, 31/05/2018

logo

Ilustrasi / net

KORANKALTIM.COM, SANGATTA -  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih minim. Karena itulah bersama DPRD, pemkab pun menetapkan sejumlah lokasi atau tempat untuk dijadikan KTR tersebut.

Dalam Perda KTR Nomor 08/2017, sudah ditentukan sejumlah lokasi bebas dari asap rokok, diantaranya di kawasan kantor bupati, rumah Sakit, Dinas Kesehatan, sekolah, tempat layanan umum dan beberapa lagi kawasan lainnya. Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi, paling tinggi denda 50 juta rupiah dan kurungan penjara selama 6 bulan. 

Terkait hal itu, Bupati Kutim Ismunandar memerintahkan  segala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi  kepada masyarakat dan meminta untuk seluruh perkantoran di Kutim menerapkan KTR di perkantoran swasta.

"Perda ini jangan hanya sekadar perda, tapi harus ditaati dan semua perkantoran di Kutim hendaknya dapat membantu untuk menjadi KTR di wilayahnya," tegas Ismunandar. 


Reporter: Yuli

Editor: Aspian

Perda KTR Disahkan, Melanggar Denda Rp50 Juta

Kamis, 31/05/2018

Ilustrasi / net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.