Kamis, 31/05/2018
Kamis, 31/05/2018
Ilustrasi / net
Kamis, 31/05/2018
Ilustrasi / net
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih minim. Karena itulah bersama DPRD, pemkab pun menetapkan sejumlah lokasi atau tempat untuk dijadikan KTR tersebut.
Dalam Perda KTR Nomor 08/2017, sudah ditentukan sejumlah lokasi bebas dari asap rokok, diantaranya di kawasan kantor bupati, rumah Sakit, Dinas Kesehatan, sekolah, tempat layanan umum dan beberapa lagi kawasan lainnya. Bagi yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi, paling tinggi denda 50 juta rupiah dan kurungan penjara selama 6 bulan.
Terkait hal itu, Bupati Kutim Ismunandar memerintahkan segala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta untuk seluruh perkantoran di Kutim menerapkan KTR di perkantoran swasta.
"Perda ini jangan hanya sekadar perda, tapi harus ditaati dan semua perkantoran di Kutim hendaknya dapat membantu untuk menjadi KTR di wilayahnya," tegas Ismunandar.
Reporter: Yuli
Editor: Aspian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.