Selasa, 05/06/2018
Selasa, 05/06/2018
Penandatangan perpanjangan MOU antara perusda KSDE dan Kejari Kukar, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
Selasa, 05/06/2018
Penandatangan perpanjangan MOU antara perusda KSDE dan Kejari Kukar, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Setelah pertama kali menjalin kerjasama tahun 2015 silam, Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (Perusda KSDE) Kutai Kartanegara memperpanjang jalinan kerjasama tersebut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari merasakan manfaat besar dari kehadiran Perusda KSDE ini sehingga memperpanjang kerjasama dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) atau penandantanganan kerjasama Selasa (5/6) siang tadi di ruang rapat kantor Kejari Kukar. “MoU pertama kali dengan Kejari tahun 2015 dan tahun ini kami perpanjang lagi," kata Dirut Perusda KSDE Kukar, Syafik Avicenna kepada Korankaltim.com disela-sela MoU tadi.
Syafik menambahkan, sudah banyak progres sejak menjalin kerjasama dengan Kejari, seperti penyelesaian piutang pihak ketiga dengan Perusda. "Diharapkan MOU ini bisa berjalan dengan baik, dan mampu menyehatkan keuangan perusahaan," imbuhnya.
Sementara Kepala Kejari Kukar Kasmin berharap Perusda KSDE bisa terus membantu melalui aspek pendampingan hukum, sehingga bisa membantu persoalan piutang pihak ketiga ke Perusda. "Kami hanya menggunakan pendekatan aspek komunikasi penjelasan, mana yang menjadi haknya perusda, mana yang menjadi kewajiban pihak ketiga kepada perusda terkait piutang," kata Kasmin.
Reporter: Andriansjah
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.