Selasa, 05/06/2018

Sangat Membantu, Kejari Kukar Perpanjang Kerjasama dengan Perusda KSDE

Selasa, 05/06/2018

Penandatangan perpanjangan MOU antara perusda KSDE dan Kejari Kukar, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sangat Membantu, Kejari Kukar Perpanjang Kerjasama dengan Perusda KSDE

Selasa, 05/06/2018

logo

Penandatangan perpanjangan MOU antara perusda KSDE dan Kejari Kukar, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Setelah pertama kali menjalin kerjasama tahun 2015 silam, Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (Perusda KSDE) Kutai Kartanegara memperpanjang jalinan kerjasama tersebut dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kejari merasakan manfaat besar dari kehadiran Perusda KSDE ini sehingga memperpanjang kerjasama dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) atau penandantanganan kerjasama Selasa (5/6) siang tadi di ruang rapat kantor Kejari Kukar. “MoU pertama kali dengan Kejari tahun 2015 dan tahun ini kami perpanjang lagi," kata Dirut Perusda KSDE Kukar, Syafik Avicenna kepada Korankaltim.com disela-sela MoU tadi.

Syafik menambahkan, sudah banyak progres sejak menjalin kerjasama dengan Kejari, seperti penyelesaian piutang pihak ketiga dengan Perusda. "Diharapkan MOU ini bisa berjalan dengan baik, dan mampu menyehatkan keuangan perusahaan," imbuhnya.

Sementara Kepala Kejari Kukar Kasmin berharap Perusda KSDE bisa terus membantu melalui aspek pendampingan hukum, sehingga bisa membantu persoalan piutang pihak ketiga ke Perusda. "Kami hanya menggunakan pendekatan aspek komunikasi penjelasan, mana yang menjadi haknya perusda, mana yang menjadi kewajiban pihak ketiga kepada perusda terkait piutang," kata Kasmin. 


Reporter: Andriansjah

Editor: Aspian Nur

Sangat Membantu, Kejari Kukar Perpanjang Kerjasama dengan Perusda KSDE

Selasa, 05/06/2018

Penandatangan perpanjangan MOU antara perusda KSDE dan Kejari Kukar, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.