Jumat, 22/06/2018

Pemkab Paser akan Sanksi 24 PNS yang Mangkir di Hari Pertama Masuk Kerja

Jumat, 22/06/2018

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Aji Sayid Fatur Rahman

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Paser akan Sanksi 24 PNS yang Mangkir di Hari Pertama Masuk Kerja

Jumat, 22/06/2018

logo

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Aji Sayid Fatur Rahman

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Pemkab Paser akan menjatuhkan sanksi bagi puluhan PNS karena mangkir di hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6).

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan sesuai daftar absensi, terdapat 24 PNS yang tidak masuk di hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran.

"Untuk alasan mereka tidak masuk, kami belum mengetahui," ujar Fatur, Jumat (22/6).

Mereka yang tidak hadir tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Intinya kita patuhi aturan, termasuk sanksi yang akan diterima. Tapi juga kita akan pertimbangkan penyebab yang membuat mereka tidak hadir," terangnya.

Sanksi nanti diharapkan dapat memberikan efek jera.


Penulis : Dwi Cahyo

Editor    : Supiansyah

Pemkab Paser akan Sanksi 24 PNS yang Mangkir di Hari Pertama Masuk Kerja

Jumat, 22/06/2018

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Aji Sayid Fatur Rahman

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.