Senin, 13/08/2018

LHP Dinilai BPK RI Lemah, Walikota Siapkan Klarifikasi

Senin, 13/08/2018

Rapat Paripurna DPRD Samarinda dengan agenda penyampaian laporan LHP - BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Samarinda Tahun 2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

LHP Dinilai BPK RI Lemah, Walikota Siapkan Klarifikasi

Senin, 13/08/2018

logo

Rapat Paripurna DPRD Samarinda dengan agenda penyampaian laporan LHP - BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Samarinda Tahun 2017

KORANKALTIM.COM,SAMARINDA – Ada temuan menarik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dari data yang mereka dapatkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2017.

BPK menemukan delapan kelemahan sistem pengendalian interen dalam penyusunan laporan keuangan yang dibuat pemerintah kota, antara lain  pengelolaan pajak hiburan, reklame, restoran yang belum maksimal, pengelolaan retribusi tempat olahraga, pemakaian kekayaan daerah, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa yang menghasilkan aset sekitar Rp 14 Miliar, kebijakan akuntansi piutang pajak, penatausahaan bidang Dishub Samarinda, penatausahaan bidang Dinas PUPR, Belanja pemeliharaan belum di kapitalisasi ke aset tetap sekitar Rp 1 miliar dan sistem pengakuan, pencatatan serta pelaporan utang jangka pendek kepada pihak ketiga.

“Kami tindaklanjuti untuk memberikan jawaban atau klarifikasi diberikan waktu 60 hari terhadap kelemahan dari LHP kami. Dari dokumen yang ada kami akan rapatkan kembali dan mengecek dari sekian temuan berapa yang sudah ditindaklanjuti termasuk rekomendasi DPRD,”  terang Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang, usai Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Senin (13/8/2018) siang tadi.

Terkait soal temuan aset oleh BPK, Jaang berkelit jika semua daerah mengalami hal serupa. “Aset ini menjadi persoalan di semua daerah. Kadang ada tanah dalam surat menyuratnya, luasan bisa ada permasalahan. Tetapi, biasanya itu ada tindaklanjut. Nanti ada keterangan apa, kronologisnya bisa disampaikan ke BPK. Apa nantinya diterima BPK atau tidak,” jelasnya.


Penulis : Santi

Editor: Aspian Nur

LHP Dinilai BPK RI Lemah, Walikota Siapkan Klarifikasi

Senin, 13/08/2018

Rapat Paripurna DPRD Samarinda dengan agenda penyampaian laporan LHP - BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Samarinda Tahun 2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.