Rabu, 15/08/2018

Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Rabu, 15/08/2018

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Rabu, 15/08/2018

logo

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Dua Kepala Kampung (Kakampung) Gurimbang dan Suaran yang maju mengikuti pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu Legislatif ( Pileg) 2019 resmi mundur dari jabatannya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, melalui SK Putusan Bupati Berau Nomor 508 tahun 2018 dan SK Bupati Nomor 509 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, secara sah sejak tanggal 1 Juli 2018 kemarin sudah tidak lagi menjabat sebagai Kakampung

"Pengunduran diri Madri Pani sebagai Kepala Kampung Gurimbang dan Derajat sebagai Kepala Kampung Suaran. Tentu membuat kekosongan di pemeirntahan kedua Kampung tersebut, " ungkap Kepala DPMK Ilyas Natsir yang disampaikan melalui stafnya.

Maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 72 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Camat dapat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Gurimbang dan   Kepala Kampung Suaran dari unsur perangkat kampung untuk melaksanakan tugas.

Ditambahkanya, Sambil menunggu proses penunjukkan dan pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Kampung Gurimbang dan Suaran Kecamatan Sambaliung yang mengacu kepada Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Bab IVA Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa Pasal 47A ayat (1) Kepala Desa yg berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun. dan Bupati akan mengangkat PNS dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai Pj Kepala Desa sampai dengan ditetapkan Kepala Desa antar waktu hasil musyawarah desa.

Selanjutnya dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 28 Tahun 2017 Pasal 69 ayat (1) dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala kampung, Bupati mengangkat Pj Kepala Kampung dari PNS dengan pertimbangan dan / atau usul camat.


Penulis : Indra

Editor : Desman Minang

Nyaleg, Dua Kepala Kampung Mundur

Rabu, 15/08/2018

Salah satu SK pemberhentian Kakampung

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.