Minggu, 19/08/2018

Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Minggu, 19/08/2018

Zulfakar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Minggu, 19/08/2018

logo

Zulfakar

 KORANKALTIM,COM, SAMARINDA - Bakal calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dari Partai Nasdem, Zulfakar terancam gagal nyaleg. Pasalnya Zulfakar tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) saat mendaftar sebagai caleg di KPU. 

Zulfakar sendiri adalah Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda. 

Sesuai aturan bakal caleg yang didaftarkan partai politik ke KPU statusnya yang masih sebagai pejabat BUMD harus mundur sebelum ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCT) Pemilu 2019 pada 20 September 2018. 

Salah satu syarat yang wajib dilengkapi bakal caleg yang berprofesi sebagai BUMD adalah bukti surat pengunduran diri. 

Larangan tersebut termuat dalam pasal 182 huruf k dan pasal 240 ayat 1 huruf k undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Pegawai BUMD dan BUMN serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang memutuskan maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama berlaku juga untuk Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga harus mundur jika maju jadi Caleg.

“Yang bersangkutan  (Zulfakar) didata bakal calegnya hanya menulis pekerjaannya sebagi pensiunan PNS. Tidak ada menyebutkan sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Samarinda,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis, Rudiansyah. 

"Jadi kalau ada orang tidak jujur atas biodata dirinya, itu yang salah bukan KPU-nya. Tapi sebaliknya, ketidakjujuran seseorang bakal calon bisa menggugurkan dirinya pada fase selanjutnya," sambungnya.

KoranKaltim.Com mencoba menghubungi Zulfakar melalui telepon selulernya namun belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.


Penulis : sabri

Editor : Desman Minang

Tak Cantumkan Pengunduran Diri Sebagai Dewan Pengawas PDAM, Zulfakar Terancam Gagal Nyaleg

Minggu, 19/08/2018

Zulfakar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.