Kamis, 30/08/2018
Kamis, 30/08/2018
Salah Satu KTP El Yang rusak akibat tercuci
Kamis, 30/08/2018
Salah Satu KTP El Yang rusak akibat tercuci
KORANKALTIM.COM - Pentingnya fungsi KTP sebagai identitas diri mulai dulu hingga era modern saat ini sangat terasa. Pasalnya segala sesuatu baik urusan pekerjaan, menikah, bisnis dan sebagainya tentunya memerlukan keberadaan KTP.
Namun apa jadinya jika KTP elektronik yang kita punya mengalami kerusakan yang tidak kita inginkan, seperti tercuci, patah atau rusak karena tidak sengaja atau bahkan hilang. Menyikapi hal ini Disdukcapil Kutai Kartanegara memberikan solusi agar fungsi surat sebagai identitas diri tetap berfungsi meski KTP El Yang kita miliki rusak atau hilang.
"Selama ini memang solusinya bisa langsung ke kantor baik Kecamatan maupun Disdukcapil Kabupaten untuk minta dibuatkan Surat Keterangan (Suket). Namun memang ada warga m menunggu dibuatkan kembali seperti sediakala kala," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yasmet kepada korankaltim.com Kamis (30/8/2018).
Yasmet menuturkan memang selama ini diakui program dari pusat untuk mengutamakan pencetakan KTP El bagi penduduk yang belum pernah rekam atau yang belum pernah memiliki KTP El menjadi salah satu kendala sehingga pencetakan KTP el yang rusak atau yang hilang bahkan perbaikan belum bisa dilakukan. Namun awal September tahun ini sudah bisa dilakukan secara bertahap.
"Untuk KTP el yang rusak karena rusak, hilang atau ada perbaikan data status mulai September ini sudah bisa dilakukan secara perlahan berbarengan cetaknya dengan KTP el yang belum pernah rekam. Ini perlahan kita lakukan karena menyesuaikan dengan kondisi blanko yang tersedia," imbuh Yasmet.
Penulis : Heriansyah
Editor : Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.